Kampanye Pelegalan Ganja di Indonesia

[imagetag]

Sore itu, puluhan orang mengatasnamakan diri Lingkar Ganja Nusantara berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Semua memakai kaos putih berlambangkan Palang Merah Ganja dan berteriak meminta pemerintah untuk melegalisasikan ganja.

Awal Mei lalu ini ada Kampanye Global Ganja Sedunia. Berbagai komunitas pendukung menilai tanaman ganja atau cannabis sativa memiliki berbagai manfaat, sehingga layak dilegalkan. Begitupun di Indonesia, organisasi Lingkar Ganja Nusantara LGN melakukan aksi dan kampanye.

Aksi
"Kita bicara pohon, pohon ganja. Jangan disamakan dengan narkoba shabu dan yang lain. Pohon ganja karena dia barang ilegal yang jual siapa ? Mafia. Mafia jual ke masyarakat dengan cara apapun, harga berapapun dan masyarakat akhirnya banyak yang menggunakan ganja sembarangan. Buktinya tiap tahun meningkat. Bahkan anak SD sudah mengganja, karena yang jual pasar gelap. Tidak ada yang bisa mengatur," demikian Dhira Narayana, Ketua Lingkar Ganja Nasional.

Karena alasan itulah, menurut Dhira, di seluruh dunia itu ada aksi Global Marijuana March. Peserta aksi berdatangan dari Bali, Bandung, Medan dan Yogyakarta. Mereka melakukan edukasi dan sosialisasi terkait manfaat tanaman ganja sambil memamerkan produk-produk yang terbuat dari Ganja.

"Produk hasil ganja. Sabun Ganja dan Body Shop. Ini ada serat ganja, kalau di Afrika ini buat bahan bangunan buat rumah. Ini minyak ganja. Bisa buat penyakit kalau di Indonesia seperti minyak tawon," kata Yoga, salah satu peserta aksi.

Para peserta aksi juga membawa spanduk berukuran 2 meter bertuliskan Ganja Tidak Mematikan. Mereka membagikan selebaran kepada warga.

Undang-undang
Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak mempermasalahkan aksi kampanye itu. Namun Juru Bicara BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, Undang-undang mengatakan lain.

"UU ada kebebasan mengemukakan pendapat. Namun dapat kita ketahui bersama bahwasanya UU di Indonesia khususnya UU Narkotika no 35 tahun 2009 dan juga UU no 22 tahun 1997, undang-undang sebelumnya, sampai sekarang masih menyatakan ganja merupakan narkotika golongan 1 yang pengedarannya ilegal di Indonesia," kata Sumirat.

Ia menambahkan dalam Pasal 78 ayat 1 UU tentang narkotika menyebutkan bagi siapa saja yang menyalahgunakan narkotika golongan 1 akan dikenakan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta.

"Yang pasti penyalahgunaan narkotika di dunia itu yang paling besar adalah ganja, termasuk di Indonesia adalah penyalah gunaan ganja, kalau di Indonesia hasil penelitian BNN penyalahgunaan narkotika pada tahun 2011 itu sebesar 3,2 juta orang," kata Sumirat.

Medis
Ketua LGN Dhira Narayana menjelaskan, ganja sudah digunakan untuk kepentingan medis sejak ribuan tahun lalu.

"Dimulai dari tahun 3000 SM dulu untuk mengobati kram menstruasi, untuk mengobati depresi, mengobati sakit kepala. Sampai mengobati Malaria. Bahkan bangsa Arab mengobati yang menemukan kanker dan tumor. Itu dipake sampai detik ini. Itu literaturnya jelas orang-orang yang sakit multiple chreosis itu sangat terbantu dengan menggunakan ganja."

Ikatan Dokter Indonesia berkata lain. Wakil Ketua IDI Zaenal Abidin menyatakan, "Di Indonesia tidak kekurangan bahan untuk terapi. Bagi dokter Indonesia masih lebih bagus mencari yang legal, efek adiksinya tidak terlalu berbahaya ketimbang mencari yang efek adiksinya sangat berbahaya seperti ganja."

Wakil Ketua IDI Zainal Abidin mengatakan, praktisi kesehatan siap berdiskusi dengan LGN mengenaik manfaat ganja untuk kepentingan medis. Inilah juga yang diharapkan LGN. Selama ini rujukan LGN adalah penelitian-penelitian yang dilakukan di luar negeri. Belum ada penelitian di Indonesia terhadap ganja, padahal ada potensi manfaat lainnya dari tanaman itu.

Ekonomi
Selain manfaat medis, tanaman ganja diyakini memiliki potensi ekonomi kalau diatur dengan jelas oleh pemerintah.

Ketua Lingkar Ganja Nusantara Dhira Narayana, menjelaskan, "Bisnis harus diambil pemerintah. Karena ini omset besar. Menurut data PBB 1 tahun $400 milliar perdagangan gelap narkoba. Ganja di Aceh sekilo dipaketin seratus ribu rupiah, dibawa ke Jakarta jadi 3 juta. Untungnya lari kemana? Kalau pemerintah yang ngatur jelas omsetnya untuk pemerintah. Regulasi harus jelas diatur oleh pemerintah. Kalau orang sakit butuh bisa dikasih, kalau anak SD mau pakai sembarangan ya gak bisa."

Dia menambahkan tanaman ganja bisa dijadikan industri. "Serat dengan kualitas terbaik di dunia yah serat ganja, misalnya bandingin pohon butuh 5 tahun untuk dijadikan sementara ganja dibutuhkan 3 atau 4 bulan untuk panen. Pemerintah pun bisa mengekspor produk tanaman ganja ke luar negeri.

SumberBerita : www.rnw.nl
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...