Kejaksaan sebagai Pengacara nya PLN

Beberapa hari yang lalu ane nunggu pesawat di banadra Eltari Kupang. Untuk menisi waktu baca-baca koran Pos Kupang, berita lokal. Ada sebuah ebrita yang cukup menarik yaitu penandatanganan MOU antara PLN dan Kejaksaan di Maumere yang inti nya Kejaksaan (Jaksa) akan bertindak sebagai pengacaranya PLN bila terjadi gugatan dengan pelanggan atau supliernya.

Tapi ane cari-cari berita tersebut di WEB nya Pos Kupang kok gag ada... yang ada malah beberapa berita sejenis. Tampaknya PLN se Indonesia Raya memang ada kerjasama dengan Kejaksaan supaya Kejaksaan dapat bertindak sebagai Pengacaranya PLN.

Yang menarik perhatian saya adalah adanya statement bahwa untuk jasa sebagai pengacara tersebut adalah GRATIS....! duh... mulia banget ya kejaksaan ini... jaman begini masih berani ngasih jasa sebagai pengacara secara cuma-cuma...

ini salah satu link berita nya:
http://tanjungpinangpos.co.id/2012/0...uru-penunggak/

Jaksa-PLN Buru Penunggak
Diposting oleh admin pada 27 April, 2012 0 Comment
PT PLN Sepakat Kerja Sama dengan Kejari Se-Kepri

PT PLN (Persero) Area Tanjungpinang, wilayah kerja seluruh kabupaten dan kota di Kepri kecuali Pulau Batam, melakukan penandatangan nota kesempahaman dengan Kejaksaaan Negeri (Kejari) se-Kepri, Kamis (26/4) di Hotel Aston Tanjungpinang.

Penandatangan nota kesempahaman ini dilakukan oleh Kepala Area PLN Tanjungpinang, Hendra Slamet dan seluruh Kajari yang ada di Kepri yaitu Tanjungpinang, Karimun, Anambas, Lingga, Batam dan Natuna. Kerjasama ini disaksikan langsung oleh General Manager PLN Riau-Kepri, Djoko R Abumanan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Elvis Jhoni. Kerjasama ini bertujuan agar PLN bisa memanfaatkan jaksa sebagai pengacara negara bila nantinya PLN mengalami gugatan hukum perdata, maupun dari perdata hingga ke pidana.

General Manager PLN Riau-Kepri Djoko R Abumanan, menjelaskan, Mou antara PLN dan Kejari ini berlaku dua tahun kedepan. Hal ini dirasakan sangat bermanfaat bagi PLN, karena saat ini banyak kasus hukum yang dihadapi oleh PLN. Salah satunya adalah tingginya tunggakan piutang negara dari pelanggan yang tidak mau membayar serta uang tunggakan dari uang pinjaman Bina Lingkungan, yang sudah dipinjamkan kepada masyarakat. "Kita minta kepada Rayon PLN masing-masing kabupaten dan kota yang ada di Kepri, setelah adanya MoU ini, kalau ada masalah hukum yang dihadapi, baiknya berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara," kata Djoko, Kamis (26/4).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) Elvis Jhoni, minta kepada PLN agar memberikan SK kepada jaksa pengacara kalau memang ada tugas pengacara dari jaksa sebagai pengacara negara. Misalnya, kalau ada tunggakkan piutang yang dihadapi oleh PLN. Sebelum jaksa sebagai pengacara negara, membantu PLN baiknya dibuatkan SK untuk dipelajari oleh tim pengacara kejaksaan. Juga, ia minta kepada PLN Rayon masing-masing kabupaten dan kota, kalau ada kasus yang dihadapi PLN, baiknya dilaporkan kejaksaan. "Jaksa pengacara negara saat menangani kasus PLN tidak dipungut biaya," paparnya.

PLN Siapkan Listrik Tenaga Surya
Dalam kesempatan itu, Djoko juga menjelaskan daerah hinterland di Kepri akan menjadi terang benderang. Tahun 2012 ini, PLN Area Tanjungpinang, akan menerapkan Listrik Tenaga Surya (LTS) di dua daerah yakni Lingga dan Anambas. Setelah dua daerah ini berhasil, kemudian diteruskan ke daerah-daerah hinterland yang ada di Kepri lainnya. "Kita sadar masih ada saudara kita di hinterland belum menikmati listrik negara. Mulai tahun ini kita terapkan sistem LTS di daerah yang padat penduduknya tapi belum ada listrik," paparnya.
Pada tahun ini juga, mulai tanggal 2 Mei, PLN seluruh Indonesia memberikan kemudahan bagi pelanggan, terutama untuk mengisi pulsa listrik maupun penambahan daya dan penyambungan baru. Pelanggan PLN yang ada di Jakarta misalnya, ia memiliki rumah di Tanjungpinang, ingin menambah daya atau penyambungan baru, tidak perlu lagi datang ke kantor Area PLN Tanjungpinang. Cukup datang ke kantor area terdekat, misalnya di Jakarta atau di daeral lain. "Kalau ingin menambah daya, sambungan baru, maupun pulsa listrik tak perlu jauh-jauh ke PLN asal, bisa saja dilakukan transaksi di luar PLN asal," tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala PLN Area Tanjungpinang, Hendra Slemat, menjelaskan untuk saat ini PLN belum bisa mengalir listrik ke Dompak. Sebab, jaringan yang dibuat oleh pemerintah daerah belum selesai."Daya yang diusulkan untuk pusat pemerintah mencapai tiga Megawatt," paparnya.(ass)

Vikon 07 May, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...