Konser Lady Gaga Juga Ditolak LBH Buddhis

Jakarta Polemik seputar rencana konser Lady Gaga masih menjadi perbincangan hangat publik Indonesia. Kali ini penentangan datang dari umat Buddha yang tergabung dalam LBH Buddhis Indonesia.

"Kami pengurus LBH Buddhis Indonesia – Pusat berdasarkan masukan-masukan umat Buddha anggota LBH Buddhis Indonesia dan memperhatikan pemberitaaan media massa, dengan ini menyatakan LBH Buddhis Indonesia menolak digelarnya konser Lady Gaga di indonesia," tutur Ketua LBH Buddhis Indonesia-Pusat Budiman.

Hal tersebut disampaikannya lewat surat tertuju ke Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang dikirimkan ke detikcom, Rabu (23/5/2012).

Ada 5 alasan, menurut LBH Buddhis, yang membuat Lady Gaga tak layak menggelar konser di Indonesia. Lady Gaga dianggapnya sebagai ikon pornografi/pornoaksi dan pro gay/lesbi.

Berikut isi lengkap pernyataannya:

1. Bahwa Lady Gaga pernah mengaku sebagai seorang biseksual. "Saya rasa, saya menganggap diri saya biseksual. Tapi rasanya juga tak adil kalau saya mengatakannya begitu karena saya tak pernah jatuh cinta pada wanita. Saya
tertarik pada wanita secara seksual, tapi saya selalu tertarik pada pria gay," jelas Gaga, seperti dilaporkan Gather.com.

2. Bahwa Lady Gaga icon pornoaksi dan pornografi. Setiap kali aksi konsernya, Lady Gaga tidak lepas dari sensasionalnya. Yakni menampakkan aurat dan meliukkan tarian yang erotis. Ini bisa disaksikan melalui
videonya yang tersebar di you tube.

3. Bahwa sesuai pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyatakan adanya promotor pertunjukan yang menegaskan pembelian tiket untuk pelajar boleh dicicil setengah harga dimana ini jelas merupakan demoralisasi anak bangsa yang menjerumuskan anak pada budaya hedonis (pandangan hidup yang menganggap bahwa orang akan menjadi bahagia dengan mencari kebahagiaan sebanyak mungkin dan sedapat mungkin menghindari
perasaan-perasaan yang menyakitkan).

4. Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menghormati kebhinnekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara sebagaimana diatur dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

5. Bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifatkhusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa
depan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

http://news.detik..com/read/2012/05/...ak-lbh-buddhis

Yup, non muslim akhirnya ada juga yang menolak si Setan
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...