Malaysia Vonis George Bush Lakukan Kejahatan Perang

Pengadilan kejahatan perang simbolis di Malaysia memutuskan, mantan Presiden AS George W. Bush dan beberapa pejabat lain di pemerintahannya divonis bersalah atas tindak kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan, Press TV melaporkan, Sabtu, 12/05/12.

Diberitakan, Sabtu, 12/05/12 Pengadilan Kejahatan Perang Kuala Lumpur dengan suara bulat menetapkan matan presiden Bush dan para pembantunya, termasuk mantan Wakil Presiden Dick Cheney dan mantan Menteri Pertahanan Donald Rumsfeld divonis bersalah atas kejahatan perang.

Pengadilan juga mendengar kesaksian dari mantan tahanan di Irak dan Guantanamo terkait metode penyiksaan yang dilakukan oleh tentara AS selama mereka ditawan. Seorang mantan tahanan, Abbas Abid menceritakan bagaimana tentara AS menyiksanya dengan setrum listrik, pemukulan dan pelecehan seksual selama beberapa bulan dalam tahanan.

Mantan pejabat tinggi PBB yang hadir di ruang sidang menyatakan frustrasi atas bukti-bukti tersebut.

Mantan Asisten Sekjen PBB, Denis Halliday mengatakan, PBB adalah badan yang lemah dan dirusak oleh negara anggota dengan memanfaatkan Dewan Keamanan untuk kepentingan mereka sendiri. Ditambahkannya, mereka tidak menghormati Piagam PBB, mereka tidak menghormati hukum internasional dan juga tidak menghormati Konvensi Jenewa.

Sementara itu, mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad bertekad untuk menyeret Bush dan para kroninya ke pengadilan internasional.

Menanggapi pertanyaan mengenai wewenang polisi Malaysia untuk menangkap para penjahat perang, Mahathir berharap, para pejabat tersebut tidak akan pernah diundang ke Malaysia.

Sebelumnya, pengadilan simbolis pernah diselenggarakan pada November 2011, di mana Bush dan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan kemanusiaan selama perang Irak. sumbernye

terus setelah itu apa, berani nangkep langsung atau tembak ditempat?
jangan-jangan cuma segitu aje...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...