Nikah siri, anggota F-PKS dicopot dari Banggar dan Pansus

ANGGOTA F-PKS: Nikah siri, dicopot dari Banggar dan Pansus
Monday, 30 April 2012

SEMARANG: Anggota Fraksi PKS DPRD Jateng, Wahid Ahmadi dicopot sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus) karena terbukti nikah siri dengan sesama legislatif di provinsi ini.

Pencopotan itu dilakukan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jateng setelah melakukan pertemuan pada Jumat (27 April). DPTW tersebut meliputi unsur Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) dan Dewan Syariah Wilayah (DSW).

"Kami menarik mundur Wahid Ahmadi dari alat kelengkapan DPRD Jateng khususnya dari Banggar dan Pansus," kata Ketua Umum DPW PKS Jateng, A Fikri Faqih kepada wartawan di Semarang, hari ini.

DPTW, lanjut ia juga menjatuhkan sanksi menonaktifkan sementara Wahid Ahmadi dari struktur kepengurusan partai yakni bidang pembinaan umat. "Sanksi ini berlaku sementara sampai dengan munculnya keputusan final yang akan diberikan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP," tagas Fikri.

Ketua Ketua MPW PKS Jateng, Dr Arif Awaludin SH Mhum, mengatakan sanksi terhadap Wahid Ahmadi ini setelah adanya laporan dari sejumlah kader partai bahwa anggota DPRD Jateng tersebut telah menikah siri atau secara sembunyi-sembunyi dengan anggota DPRD Jateng.

Wahid Ahmadi anggota Dewan asal Solo itu diketahui pada Februari 2012 lalu telah menikah siri dengan anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jateng, Hj Haritsah.

"Pernikahan ini secara agama memang sah, tapi sebagai pejabat publik mestinya memberikan contoh yang baik," kata dia.

Dari hasil rapat DPTW lanjut Arif yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jateng, perbuatan Wahid Ahmadi diduga melakukan pelanggaran hukum dan kode etik sebagai pejabat publik karena melakukan pernikahan secara tidak resmi tanpa pencatatan di kantor urusan agama (KUA) sebagaimana diatur oleh negara.

Hal ini dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak-dampak khusus yang berpotensi merugikan berbagai pihak, termasuk partai.

"Kami meminta kepada Wahid Ahmadi segera melakukan deklarasi atau syiar terbuka atas pernikahannya sehingga tidak menimbulkan syak wasangka yang negatif atau fitnah-fitnah tertentu," ujar Arif.

DPTW memberikan batas waktu kepada Wahid Ahmadi segera mengurus dokumen resmi nikahnya yang dianggap syah oleh negara paling lambat sampai 7 Mei mendatang.

Mengenai bila tak bisa mendapatkan surat pernikahan resmi, Arif menyatakan menjadi kewenangan dari DPW. "Kita tunggu saja, sampai tanggal 7 Mei mendatang," pungkasnya.
http://www.bisnis-jateng.com/index.p...ar-dan-pansus/

----------------

Pelanggaran syariahnya diamna? Bukankan nikah sirri tetap sah menurut agama?

ikirlavens 08 May, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...