Pembebasan Bersyarat Bagi Mindo Rosalina Manulang

JAKARTA, (PRLM).-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan hak remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pengajuan tersebut merupakan hak Rosa yang sudah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar korupsi di perusahaan milik Muhammad Nazaruddin.

"Sebagai tindaklanjut dari surat rekomendasi LPSK kepada Menteri Hukum dan HAM mengenai status Rosa sebagai Justice Collaborator (JC), LPSK masih menunggu keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui siaran persnya yang diterima "PR", Selasa (15/5).

Ia mengatakan, LPSK telah mengajukan hak remisi dan pembebasan bersyarat untuk bekas anak buah Nazaruddin itu kepada Menkumham pada 24 April lalu. Pengajuan itu menurut dia sudah mendapatkan persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agun, Kapolri, KPK dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi

Pelaku menyatakan penghargaan berupa remisi dan atau pembebasan bersyarat diajukan oleh LPSK dan/atau Pimpinan KPK kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Semendawai.

Ia mengatakan, pengajuan remisi tersebut juga bagian dari program perlindungan LPSK terhadap Rosa. Rosa merupakan terpidana kasus penyuapan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram terkait pembangunan proyek Wisma Atlet di Palembang.

Ia juga menjadi saksi untuk kasus yang sama dengan terdakwa Nazaruddin. Rosa dalam berbagai kesaksiannya tidak hanya membuka peran Nazaruddin, tetapi juga menunjukkan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini maupun kasus lain yang membelit Permai Grup. Keterlibatan Angelina Sondakh salah satunya juga terungkap dari pengakuan Rosa kepada penyidik.

Saat ditahan di Rutan Pondok Bambu, Rosa mendapat ancaman dari pihak lain yang dirugikan dengan kesaksiannya. Ia bahkan diancam akan dibunuh. Sejak saat itu, LPSK melindungi Rosa dan memindahkan Rosa dari Pondok Bambu ke rumah aman yang ditunjuk LPSK.

Berbagai peran Rosa itulah yang melatarbelakangi LPSK mengajukan Rosa sebagai Justice Collaborator yangbberhak mendapatkan remisi. "Hak tersebut diberikan atas dasar bahwa Rosa merupakan saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum, selain itu Rosa berperan penting dalam pengungkapan tindak pidana korupsi lainnya," kata Semendawai.

Komisioner LPSK Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi Lili Pintauli Siregar mengatakan, meski berada di rumah aman, sampai sekarang Rosa masih terus menjalani pemeriksaan untuk pengungkapan kasus tindak pidana korupsi
lainnya yang ditangani KPK. Pada pemeriksaan itu Rosa berstatus sebagai saksi.

Ia mengatakan, pemberian status Rosa sebagi Justice Collabolator telah memenuhi syarat. Syarat tersebut ialah yang bersangkutan telah menjadi saksi yang berperan penting dalam pengungkapan kasus suap wisma atlet dan memberikan keterangan yang signifikan dan relevan untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi. "Dirinya layak mendapatkan penghargaan khusus," ujarnya. (A-170/A-89)***

http://www.pikiran-rakyat.com/node/188567

Kalau kayak gini semua ane rasa bakal kagak ada koruptor yg bakal di tahan. Walaupun ditahan ya minimal cuma sebentar :D
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...