Pembunuh dan Pemerkosa Mayat PNS di Sulut Tak Mau Dibela

[imagetag]
Terdakwa saat di PN Manado.

[imagetag]
Korban saat ditemukan telanjang dan tak bernyawa di mobil pembunuh Wensy

[imagetag]
Lindy Melisa Pandoh semasa hidup


Manado, Sulawesi Utara- Pengadilan Negeri (PN) Manado menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Almarhum Lindy M Pandoh, PNS Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (10/05) kemarin. Anehnya, Terdakwa WW alias Wensy tak mau dibela oleh penasehat hukum atau pengacara dalam kasus tersebut.

Kepada wartawan, Wensy yang merupakan honorer Pol PP Pemkab Minsel ini menyatakan belum mau didampingi pengacara. "Saya hadapi sendiri masalah saya," ujarnya.

Pantauan dalam sidang itu, saat Wensy usai dihadapkan ke majelis hakim yang dipimpin Hakim Willem Rompies SH MH sempat memanas. Pasalnya keluarga yang menyimpan kemarahan terhadap terdakwa, nyaris menghajar Wensy. Untungnya, Wensy yang menghabisi dan meniduri mayat Lindy pada kasus 20 Januari 2012 silam tersebut terus dijaga ketat aparat kepolisian.

Usaha adik korban dan puluhan keluarga untuk menyerang sang penjegal nyawa gadis cantik PNS Pemkab Minsel tersebut tak berhasil.

Pada persidangan kemarin, Wensy dituntut dengan pasal 340 KUHP, 339 KUHP, 338 KUHP, 354 ayat 2 KUHP, 351 ayat 3 KUHP, 285 pasal 291 ayat KUHP, serta pasal 285 KUHP. "Kami dakwa denga pasal berlapis, dan ancaman hukum terberat adalah hukuman mati," kata Theodorus Rumampuk SH, Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kemarin.

Seperti diketahui PNS Pemkab Minsel, Lindy Melissa Pandoh dibunuh pada 20 Januari 2012 silam sekitar Pukul 17.55 Wita, di pantai Malalayang, Kota Manado. Pembunuhnya adalah WW alias Wensy.

Saat ditangkap, Wensy yang telah menghabisi nyawa Lindy sedang menikmati tubuh Lyndy yang sudah tak bernyawa lagi itu di dalam mobil jenis Avansa Silver DB 4026 QJ.

Gilanya lagi, Wensy menikmati tubuh Lindy yang sudah menjadi mayat itu sebanyak dua kali sebelum kemudian ditangkap patroli Polsek Malalayang. Saat ditangkap Wensy awalnya tak mau mengaku bahwa dirinya yang membunuh Lindy, walau saat dipergoki sedang telanjang bulat bersama mayat Lindy tersebut.

Akibat perbuatannya Wensy terancam hukuman mati pada pasal 34o KUHP.

sumberhttp://www.cybersulutnews.com/?docum...82&mid=topnews


Sadis..!!:bata
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...