Pemerintah Santuni Korban Sukhoi Rp 50 Juta

"Santunan ini di luar santunan yang akan diberikan pihak perusahaan Sukhoi, yang masing-masing mendapat 50.000 dollar AS," kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Jakarta, Selasa (15/5/2012).

Agung menjelaskan, meskipun ada aturan menetapkan bahwa asuransi Jasa Raharja hanya diberikan pada kecelakaan pesawat dalam penerbangan reguler atau yang memiliki rute tetap, pemerintah tetap memiliki inisiatif lain.

"Memang, ada aturan yang menetapkan asuransi Jasa Raharja hanya diberikan pada kecelakaan penerbangan reguler, sementara kecelakaan Sukhoi dalam rangka joy flight, tetapi tidak ada salahnya pemerintah mempunyai inisiatif lain demi rakyatnya sendiri," tutur Agung.

Menurut dia, pemberian santunan kepada keluarga korban merupakan bentuk simpati mendalam dari pemerintah atas kecelakaan pesawat Sukhoi.

"Ini merupakan bentuk dukacita mendalam dari pemerintah atas kecelakaan yang menimbulkan banyak korban," katanya.

Dia juga menambahkan, pemberian santunan akan dilakukan setelah proses identifikasi korban Sukhoi selesai dilakukan.

"Jika identifikasi selesai dilakukan dan nama-nama korban sudah diumumkan secara resmi, pemberian santunan akan segera dilakukan," katanya.

Pesawat Sukhoi itu jatuh di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, pada hari Rabu (9/5/2012) siang dengan membawa 45 orang yang terdiri atas 35 orang warga negara Indonesia, satu orang dari Perancis, satu orang warga negara Amerika Serikat, dan delapan orang dari Rusia.
http://nasional.kompas.com/read/2012...hoi.Rp.50.Juta
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...