Pengadilan Aneh, Kasus Narkotik Divonis Korupsi

Penegakan hukum di Tanah Air kembali mendapat sorotan. Kali ini dipicu oleh kasus yang menimpa Dul Bayer, seorang penjual besi tua di Surabaya. Pria 43 tahun ini telah divonis 4 tahun 3 bulan atas kasus hukum yang diklaim tidak pernah dilakukannya: menyimpan narkotik.

Pengacara Dul Bayer, Ruly Syarif Hidayat, mengatakan kliennya ditangkap polisi pada 10 Januari 2011 dengan tuduhan sebagai kurir narkoba jenis sabu. Polisi menemukan barang bukti 0,3 gram sabu di dalam jok sepeda motor yang saat itu dikendarainya. Padahal sepeda motor itu bukan milik Dul Bayer. "Perkara klien kami ini sarat dengan jebakan," ujar Ruly saat dihubungi, Senin, 21 Mei 2012.

Selain tuduhannya yang janggal, Ruly juga mengatakan indikasi rekayasa kasus kliennya semakin jelas ketika proses hukum berlanjut. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum tertanggal 11 April 2011, perkara yang dituduhkan disebut berada dalam wilayah Pengadilan Negeri Jayapura. Padahal tempat kejadian berada di Surabaya.

Kesalahan sama kembali terjadi pada 3 Agustus 2011 saat hakim membacakan putusan terhadap Dul Bayer. Dalam berkas putusan hakim, lagi-lagi disebutkan kasus Dul Bayer berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jayapura. Putusan setebal 14 halaman itu pun disebut Ruly tidak satu pun yang menyebutkan adanya transaksi yang dilakukan kliennya.

Tidak terima terhadap putusan, Dul Bayer pun segera melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Banding ini diajukan pada 8 Agustus 2011. Sayangnya, di sini, ayah beranak empat ini tak mendapatkan keadilan. Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 3 November 2011 masih menetapkan dia bersalah. Anehnya lagi, tidak ada perubahan terhadap kasus hukum yang dialami Dul bayer. Dia tetap disebutkan melakukan tindakan pidana di wilayah hukum Jayapura.

Dalam putusan itu, hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengukuhkan keputusan PN Surabaya karena Dul Bayer tidak mengajukan banding kepada pengadilan. Padahal, pada 28 Oktober 2011, surat banding itu sudah disampaikan pengacara Dul Bayer yang diterima panitera Pengadilan Negeri Surabaya bernama Ramli.

Merasa tidak mendapat keadilan, Ruly yang bekerja di kantor bantuan hukum Syarif Hidayat dan Rekan pun akhirnya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Mereka pun juga telah mengirim pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari perkara yang dinilai dibuat-buat ini. Namun, pada 19 Januari 2012, MA mengeluarkan Keputusan Nomor 192 Tindak Pidana Khusus yang menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa Dul Bayer.

Hal paling aneh dalam putusan ini adalah putusan MA yang ditujukan pada Dul Bayer adalah dalam perkara pidana korupsi. "Saya heran, di setiap tingkatan, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai Mahkamah Agung, semuanya salah dalam penerapan hukum," ujar Ruly.

Ruly berharap Mahkamah Agung bisa memberikan penjelasan atas kasus kliennya ini. Menurut dia, kasus yang menimpa Dul Bayer telah mengungkap kebobrokan sistem peradilan. "Kami sudah berusaha maksimal untuk klarifikasi kasus ini pada MA, namun hasilnya masih nihil." Dul Bayer pun hingga kini masih mendekam di penjara Porong.





SUMBERR


aneeeeh...
kan tertangkapnya bawa narkotik, kenapa dakwaannya korupsi...
:nohope
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...