Penjahat Kelamin di Korsel Dikebiri dengan Suntikan

Seoul, Otoritas Korea Selatan (Korsel) pekan ini akan mulai mengkebiri secara kimia pria-pria yang terbukti berulang kali melakukan kekerasan seks terhadap anak-anak. Hukuman ini akan menjadi yang pertama kalinya diterapkan di Negeri Ginseng itu.

Orang pertama yang akan menerima hukuman ini adalah penjahat kelamin bernama Park yang akan bebas dari penjara pada Juli mendatang. Pria berumur 45 tahun tersebut telah mendekam di penjara selama 10 tahun atas percobaan pemerkosaan seorang anak perempuan berumur 10 tahun.

Suka atau tidak suka, Park akan diberi suntikan tiap tiga bulan sekali selama tiga tahun mendatang. Suntikan ini untuk mengurangi hasrat seksualnya dengan memanipulasi hormonnya. Demikian disampaikan pejabat Kementerian Kehakiman Korsel Kim Hyung-Yul kepada kantor berita AFP, Rabu (23/5/2012).

Park sebelumnya telah tiga kali menjalani hukuman penjara atas kekerasan seks terhadap anak-anak perempuan di bawah usia 16 tahun pada tahun 1984, 1991 dan 1998.

Dikatakan Kim, komite Kementerian Kehakiman telah mengeluarkan perintah otorisasi hukuman kebiri kimiawi tersebut pada Senin, 21 Mei lalu. Ini merupakan yang pertama kalinya sejak legislatif Korsel menyetujui hukuman ini diterapkan pada Juli 2011 lalu.

Ini menjadikan Korsel sebagai negara Asia pertama yang melegalisasi hukuman kebiri secara kimia bagi para pelaku kejahatan seks.

Hukuman ini diperuntukkan bagi mereka yang berumur di atas 19 tahun yang telah melakukan kejahatan terhadap anak-anak di bawah umur 16 tahun.

Dijelaskan Kim, Park terancam kembali dipenjara atau dikenai denda berat jika dia menolak suntikan tersebut atau meminum obat-obatan yang memiliki kemiripin efek dengan suntikan. Park juga akan mendapat terapi psikologis dan mengenakan gelang elektronik serta dilarang memasuki fasilitas untuk anak-anak.

http://news.detik.com/read/2012/05/2...ntikan?9922022

mampus dah para penjahat pedhopil.......!!

eropa dan AS semoga memberlakukan juga.... terutama ??
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...