Perhimpunan INTI Bali Dukung Perda RTRW Bali

Pemerintah Provinsi Bali sudah tiga tahun mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali. Dan, sejak perda tersebut dikeluarkan polemik pun muncul hingga kini.


Tercatat, ada tujuh kabupaten kota di Bali yang menolak implementasi perda tersebut. Ketujuh kabupaten kota yang menolak implementasi dan meminta revisi atas perda tersebut adalah Kabupaten Karangasem, Klungkung, Gianyar, Badung, Jembrana, Buleleng dan Tabanan.


Aksi ini dilakukan atas dasar perda tersebut memuat bhisama atau fatwa mengenai radius kesucian pura, di mana pada radius lima kilometer tidak boleh terdapat bangunan. "Perda Nomor 16 Tahun 2009 itu mengatur lima kilometer dari kawasan suci itu harus tidak ada bangunan. Ini yang menimbulkan perlawanan dari ketujuh pemerintah kabupaten kota di Bali," terang Wakil Ketua DPRD Bali Ketut Suandi.


Namun begitu, aksi penolakan implementasi dan permintaan revisi ini ternyata juga mendapat perlawanan dari sejumlah kelompok masyarakat di Bali. Pasalnya, perda tersebut dianggap sudah mengadopsi kepentingan semua elemen dan menjadi kesepakatan tertinggi yang dukung oleh banyak elemen masyarakat.


Salah satu kelompok yang aktif melakukan perlawanan itu adalah Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Provinsi Bali. Saat ditemui China Town di sela-sela seminar yang mengundang Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI H. Irman Gusman, Ketua Perhimpunan INTI Bali, Cahaya Wirawan Hadi, mengatakan organisasinya mendukung pemberlakuan Perda RTRW Bali karena demi menjaga Bali."Jika bukan kita, siapa lagi yang mau menjaga Bali ini?" ucap Cahaya.


Menurut dia, Perhimpunan INTI Bali akan terus melakukan dukungan terhadap implementasi perda tersebut. "Upaya merevisi peraturan yang sangat menjaga Bali dengan baik tidak boleh dibiarkan. Bali bisa hancur jika pola pembangunannya tidak terukur. Karena itulah perda ini perlu ada demi menjaga Bali di masa depan," tegas Cahaya yang juga pemilik PT Cahaya Surya Bali Indah (CSBI), distributor mobil Hino untuk kawasan Bali-Nusra itu.


Dukungan serupa juga keluar dari mulut Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI H. Irman Gusman. Irman bahkan mendesak Pemprov Bali agar secepatnya melaksanakan Perda Nomor 16 Tahun 2009 itu secara murni, konsisten dan konsekuen. Ditegaskannya juga, DPD RI pun siap mengawal pelaksanaan perda tersebut karena secara nyata berpihak kepada kepentingan Bali ke depan.


"Perda RTRWP Bali ini kan, belum dilaksanakan. Kenapa harus ada penolakan atau revisi? Laksanakan dulu," kata Irman Gusman saat tampil sebagai keynote speaker pada seminar "Perda RTRWP Bali dalam Perspektif Pembangunan Bali" dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-50 Universitas Udayana di Denpasar, beberapa waktu lalu.


Lebih lanjut, Irman Gusman juga sangat berharap agar perda ini mendapat dukungan dari semua pihak sehingga keputusan implementasi itu menjadi kesepatan bersama. Dukungan tersebut, terus dia, bukan hanya diberikan oleh lembaga pemerintahan semata tapi juga diberikan oleh lembaga perwakilan rakyat daerah dan masyarakat luas.


"Peraturan daerah apabila didukung oleh semua pihak akan menjadikan peraturan itu sebagai peraturan yang partisipatif sehingga menjadi efektif untuk dilaksanakan," pungkasnya.
Sumbernya gan: http://www.indochinatown.com/?link=news&value=1078
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...