Polisi Bongkar Jaringan Narkoba China, Sabu Senilai Rp 700 M Disita

Quote:

Jakarta Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar pengiriman narkotika jaringan China. Sabu seberat 300 Kg senilai Rp 702 miliar disita dari dalam mobil box yang mengangkut barang haram tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan aparat terhadap barang-barang impor.

"Anggota berhasil mengungkap sebanyak 300 Kg sabu, kira-kira harganya sekitar Rp 700 miliar lebih. Kalau dikalkulasi, dapat menyelamatkan 35 juta jiwa," kata Untung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/5/2012).

Empat tersangka ditangkap dalam kasus tersebut yakni tiga WNI berinisial AK, DR dan MW alias A dan seorang WN Malaysia berinisial EWH alias J.

"Di sini kita tunjukkan kesungguhan kepolisian untuk menanggulangi masalah narkoba," ujar Untung.

Kapolda mengungkapkan, sabu tersebut diduga berasal dari China. "Ini barang pabrikan di China," imbuhnya.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji Wijaya mengatakan, anggotanya menyelidiki kasus tersebut selama 3 bulan belakangan.

"Dari penyidikan, kita temukan seorang diduga kurir untuk ambil barang di hotel di Jakarta Utara," kata Nugroho.

Nugroho mengatakan, dua orang kurir tersebut berinisial AK dan DR ditangkap di parkiran Hotel Sanno, Penjaringan, Jakarta Utara pada tanggal 2 Mei 2012.

"Di situ kita menyita barang bukti 1 Kg sabu dan 2 Kg ephedrin," ujar Nugroho.

Kepala Subdit II Narkoba Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Eko Saputro menjelaskan, tertangkapnya dua tersangka itu mengembangkan penyidikan. Menurut tersangka AK dan DR, barang tersebut merupakan titipan dari seorang tersangka berinisial MW alias A. Bersama MW, petugas juga menangkap tersangka EWH

"Kedua tersangka kita tangkap pada tanggal 8 Mei di lobi Hotel Sanno, Penjaringan, Jakarta Utara," katanya.

Petugas kemudian menggeledah kamar EWH di Hotel Sanno dan ditemukan barang bukti 9 kilogram sabu dan 3 kilogram sabu.

Dari keterangan EWH berkembang. Sabu tersebut berasal dari gudang yang bertempat di sebuah rumah mewah di Perumahan Mediterania Residence Blok B 8E Pantai Mutiara, Jl Samudera Raya No 1, Jakarta Utara.

"Namun ternyata, di rumah tersebut sudah kosong, hanya tertinggal dus-dus dan koper-koper kosong," tambahnya.

Berdasarkan keterangan EWH, barang tersebut dibawa oleh seorang WN Malaysia berinisial AS (DPO) dalam mobil box bernopol B 9112 HG. Petugas kemudian mencari keberadaan mobil tersebut hingga ditemukan diparkiran pertokoan sebelah Mall Pluit Village, Jl Pluit Indah Raya, Jakarta Utara.

"Tim mengamati mobil tersebut selama 24 jam. Namun, tidak ada yang mendekati mobil tersebut," ujarnya.

Akhirnya, petugas kemudian menggeledah mobil box tersebut. Dalam mobil box berwarna silver itu, petugas menemukan 338 Kg sabu yang dikemas dalam kardus.

Seorang petugas yang ikut dalam operasi mengungkapkan, sang sopir yang membawa mobil box itu tidak lain adalah AS. AS melarikan diri ketika tidak dapat menghubungi rekannya EWH.

"Mungkin dia sudah tahu kalau temannya tertangkap, karena AS nelpon EWH nggak diangkat-angkat juga," tambahnya.

Eko melanjutkan, jaringan tersebut sudah beroperasi selama beberapa bulan lalu. Dalam satu bulan saja, para tersangka sudah menurunkan lebih dari 180 Kg sabu.

"Rencananya akan dipasarkan di daerah Jakarta, Bandung, Surabaya dan Manado," tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 114 jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 200? Tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(mei/ndr)

http://news.detik.com/read/2012/05/1...p-700-m-disita
alangkah mudahnya mereka beraksi...

ada apakah ??? :D

[imagetag]

dewa.ngambek 10 May, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...