Polisi koboi diancam hukuman mati

berita-beritadotcom (Magetan, Jawa Timur): Sidang perdana dengan agenda dakwaaan kasus polisi tembak mati warga sipil dengan terdakwa Briptu Andika Surya Kurniawan, digelar di Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, Kamis (31/5/2012).

Dalam dakwaan primer, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sundaya, mendakwa terdakwa Briptu Andika, telah sengaja dan dengan rencana lebih dulu, merampas nyawa korban, Fauzi Bahtiar. Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa sengaja merampas nyawa orang lain karena pembunuhan.

"Kami mendakwa dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Sedangkankan dakwaan subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun", terang Sundaya, yang juga Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Magetan, kepada wartawan usai sidang.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Hajar Widianto, hanya berlangsung sekitar 15 menit. Untuk mempersingkat waktu, JPU hanya membacakan point-point dakwaan. Bahkan dari empat orang JPU yang menangani perkara ini, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi, masing masing Bambang Sunardi dan Febriana Winda, dan seorang jaksa dari Kejari Magetan, Tri Margono, tidak tampak hadir. Dakwaan dibacakan sendiri oleh Sundaya.

Usai jaksa membacakan surat dakwaan, ketua majelis Hakim, Hajar Widianto, menanyakan kepada terdakwa, apakah akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, atau tidak. Karena eksepsi merupakan hak terdakwa. Namun setelah melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya, Wildan Suyuti, terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi.

http://www.berita2.com/daerah/jawa-t...uman-mati.html
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...