Pukul mertua, menantu dikeroyok warga hingga babak belur

Quote:


[imagetag]
Sungguh tidak tahu diuntung pria yang bernama Amaluddin (28), pengangguran asal Kampung Dukuh, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ditegur oleh mertua karena sering melakukan perlakuan kasar kepada anaknya, dia malah naik pitam dan menghajar mertuanya yang bernama Maryam Sadeli hingga bibirnya memar dan hidungnya patah tulang.

Kejadian ini berawal dari perkimpoian Amaluddin dengan Fatimah (28) anak perempuan dari Maryam Sadeli. Dari perkimpoian tersebut Amaluddin mempunyai dua buah hati. Namun sayang pria pengangguran tersebut mempunyai kelakuan buruk. Ia kerap berprilaku kasar terhadap isterinya. Hal tersebut ternyata didengar sang ayah.

Maryam pun marah bukan kepalang, ia pun berniat menegur menantunya. Puncaknya malam tadi, saat Maryam berniat menegur sang menantu karena tindakan kasar terhadap anaknya, bukannya permintaan maaf yang ia dapat malah bogem mentah bersarang dibibir dan hidungnya sehingga menyebabkan luka memar pada bagian wajah serta hidungnya mengalami patah tulang.

Warga yang mendengar kejadian tersebut kemudian langsung mengejar Amaludin yang hendak melarikan diri usai melakukan tindakan penganiayaan itu dan berhasil diamankan warga.

"Dia mau kabur dan sudah ngambil golok, karena kita tidak menginginkan hal yang tidak-tidak akhirnya dia langsung diamankan ke kantor sekretariat RW," ujar, Emi tetangga korban,Selasa (21/5).

Namun karena warga geram dengan perbuatan Amaludin, kemudian warga langsung menghajar Amaludin hingga babak belur. Akibatnya Amaludin mengalami luka lebam di bagian sekujur tubuhnya. Beruntung pihak kepolisian segera datang sehingga Amaludin terbebas dari bulan-bulanan warga.

Amaludin sendiri langsung dibawa oleh anggota kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pihak kepolisian sendiri mengatakan bahwa pelaku diduga mabuk akibat menenggak minuman keras.

"Pelaku ternyata dalam keadaan mabuk dan dipengaruhi alkohol," terang seorang Perwira Polsek Kebayoran baru di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya Amaludin di jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
[lia]

http://www.merdeka.com/jakarta/pukul...bak-belur.html

orang yg begini ini enaknya diapain yaa gan?

TS gak nolak :cendolbig
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...