Satpol PP Bingung Bedakan Sosialisasi dan Kampanye

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Effendi Anas menyatakan pihaknya masih bingung membedakan alat sosialisasi dan kampanye para kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Satpol PP bertanggung jawab menertibkan perangkat sosialisasi dan kampanye seperti spanduk dan baliho yang dipasang di tempat terlarang seperti jalan protokol, jalan tol, tempat ibadah, sekolah, dan taman umum. "Apa pun yang ada logo partai atau wajah kandidat akan kami cabut," tutur Effendi dalam diskusi antara Satpol PP dengan Komisi Pemilihan Umum, Rabu 16 Mei 2012.

Perbedaan antara sosialisasi dan kampanye saat ini memang masih membingungkan bagi beberapa kalangan. Dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 13 Tahun 2011 disebutkan empat kriteria kampanye, yakni dilakukan pasangan calon, dilakukan untuk meyakinkan pemilih, menawarkan visi, misi, dan program, serta mengajak memilih calon bersangkutan. Keempat kriteria ini harus dipenuhi seluruhnya untuk bisa disebut kampanye. Jika hanya memperkenalkan calon, maka bisa dikategorikan sebagai sosialisasi. "Kalau hanya sosialisasi boleh," tutur Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, Rabu.

Namun Satpol PP memutuskan untuk membersihkan semua alat sosialisasi yang mengandung logo partai maupun wajah kandidat. Jika diletakkan di tempat terlarang, Satpol PP tak perlu menunggu rekomendasi dari KPU maupun Panwaslu. "Itu sudah wewenang Satpol PP, silakan saja," tutur Ramdansyah.

Berikut ini tempat-tempat yang harus bersih dari alat sosialisasi maupun kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang berlaku pada Pilkada 2008 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No.1389 Tahun 2008:

klik disini



mending turunin aja semua atributnya, bikin kotor pemandangan!
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...