(Selamatkan Pendidikan Indonesia) Baiknya, MK Putuskan RSBI Inkonstitusional

Baiknya, MK Putuskan RSBI Inkonstitusional
Biayanya Jutaan, Siswa Pintar Tapi Miskin Ngeri Daftar
Sabtu, 19 Mei 2012 , 08:26:00 WIB

ILUSTRASI/IST



RMOL.Sidang uji materi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dan sekolah berstandar internasional sudah berlangsung delapan kali, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan. RSBI dan SBI digugat lantaran dianggap melawan rasa keadilan masyarakat. Sekolah ini kebagian anggaran besar, tapi hanya bisa dinikmati kalangan berduit.

Indri Wulandari (15), tampak sum*ringah, senyum tak henti-henti merekah dari bibirnya. Dite*mui disekolahnya, di salah sa*tu SMP Negeri di Jakarta Se*la*tan, In*dri yang tengah kumpul-kumpul ber*sama teman-teman mengaku ting*gal menunggu pengu*muman hasil Ujian Nasio*nal. Dia yakin, nilai ujian nasio*nal*nya tinggi, sebab selama sela*ma tiga tahun rangkingnya selalu lima besar.

Namun, ekspresi wajahnya be*rubah cepat saat ditanya hendak me*lanjutkan ke SMA mana. "Mau***nya sih SMA 70. Itu kan ung****gulan, RSBI pula. Tapi, biaya*nya mahal. Jadi, cari SMA lain yang lebih murah aja," kata Indri dengan suara pelan dan berwajah datar. Indri adalah anak tertua dari tiga bersaudara, bapak bekerja sebagai staf di salah satu instansi pemerin*tah, Ibunya tidak bekerja. Penga*silan bapaknya tidak lebih dari Rp 6 juta sebulan.

Indri adalah potret siswa pintar namun tidak bisa melanjutkan ke sekolah dengan kualitasnya rin*tisan sekolah berstandar inter*nasional. Musni Umar, Ketua Ko*mite SMAN 70 Jakarta Selatan periode 2009-2011, mengung*kapkan RSBI SMAN 70 Jakarta Selatan terbagi tiga bagian, yaitu Ke*las Reguler, Kelas CIBI (Ke*las Aksel), dan Kelas Interna*sional (KI).

Sumbangan peserta didik baru (SPDB) untuk Kelas Reguler sebesar 11 juta 200 ribu rupiah dan Sumbangan Rutin Bulanan (RSB) sebesar 425 ribu rupiah. SPDB kelas CIB sama tapi SRB-nya satu juta rupiah. Sedangkan untuk Kelas Internasional dibagi menjadi tahun pertama pembaya*rannya 31 juta rupiah, tahun kedua 24 juta rupiah, dan tahun ketiga 18 juta rupiah.

Bahkan, pembebanan tersebut semakin diperburuk dengan ke*wajiban orang tua siswa mem*bayar honor kepala sekolah, guru, dan karyawan PNS setiap per*tengahan bulan dan tunjangan hari raya.

"Sebenarnya, kegiatan itu tidak ada dasar hukumnya. Ini hanya bentuk lain dari kastanisasi RSBI dan non RSBI. Termasuk pembe*banannya tersebut juga me*rupa*kan bukti RSBI telah menjadi sarana komersialisasi pendidikan yang sangat menye*dihkan dan menyengsarakan orang tua siswa yang tidak mampu," ungkapnya.

Dia mengatakan label RSBI di SMA 70 bikin anak-anak dari orang*tua tidak mampu takut men*daftarkan anaknya di SMA ung*gulan itu. Informasi yang tersebar mulut ke mulut, menya*takan bah*wa sekolah ini me*mungut sum*bangan peserta didik baru men*capai belasan juta rupiah.

"Sejak berstatus RSBI tersebut semakin sedikit anak-anak dari orang tua tidak mampu yang ber*sekolah di sana karena sudah bere*dar informasi terlebih dulu bahwa SMAN 70 mahal," kata Musni.

Sebetulnya, RSBI mendapat alokasi anggaran istimewa dalam APBN. Forum Transparansi un*tuk Transparansi Anggaran (FITRA), mengungkap pada ang*garan 2011, RSBI mendapat Rp 289 Milyar, sedangkan sekolah umum hanya Rp 250 milyar. Pa*dahal, siswa RSBI dan SBI ini ada*lah kalangan berduit, sebab biaya pendidikan sekolah ini men**capai belasan juta rupiah. Ang**ka yang fantastis bagi orang*tua berkantung cekak.

Sebagai informasi, RSBI dan SBI tengah digugat oleh Koalisi Masyarakat Anti Komersialisasi Pendidikan sejak Desember lalu. KMAKP menilai penyeleng*ga*raan RSBI diyakini melanggar hak konstitusi sebagian warga ne*gara dalam pemenuhan kewaji*ban mengikuti pendidikan dasar. Pendidikan yang sejatinya meru*pa*kan prasyarat bagi pelaksanaan hak asasi manusia dirancang dan di*batasi tidak untuk seluruh rak*yat Indonesia.

Penyelenggaraan RSBI juga memicu dualisme sistem pendidi*kan nasional karena mengacu pa*da kurikulum yang terdapat pada lembaga pendidikan negara-ne**gara Organisasi Kerja Sama Eko*nomi dan Pembangunan (OECD). Selain itu, kata dia, penye*leng*garaan RSBI pada seko*lah publik juga melanggar sila ke*lima Pan*ca*sila, "Keadilan So*sial bagi Se*lu*ruh Rakyat Indone*sia", karena RSBI tidak dapat diak*ses anak-anak dari keluarga miskin.

Atas dasar itu, KMAKP meni*lai, RSBI melanggar konstitusi ka*re*na bertentangan dengan se*ma*ngat dan kewajiban negara men*cerdaskan kehidupan bangsa serta menimbulkan dualisme sistem dan liberalisasi pendidikan di Indo*nesia. Selain itu, RSBI juga diang*gap menimbulkan dis*kriminasi dan kastanisasi dalam bidang pendi*dikan serta berpo*tensi menghi*langkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia.

Mantan Menteri Pendidikan Daoed Joesoef menilai, RSBI inkonstitusional. Pasalnya, RSBI menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, bukan Bahasa Indonesia.

Dia berharap RSBI ini dihapus*kan, karena tidak sesuai dengan konstitusi, sistem yang menggu*nakan bahasa Inggris tersebut bu*kan menjadi satu-satunya indi*kator kemajuan suatu bangsa. Selain itu dengan adanya sistem RSBI dan Sekolah Bertaraf Indo*nesia (SBI), pemerintah telah melakukan pengelompokan ter*ha*dap peserta didik.

"RSBI dan SBI sama saja dengan menimbulkan kekastaan. Karena secara tidak langsung te*lah menyiapkan dua jenis ke*lompok yaitu, kelompok cerdas yang begitu rupa, dan kelompok kedua, adalah kelompok yang sekadar penonton belaka dalam pembangunan nasional. Ini jelas telah melanggar azas demokrasi pendidikan," tegasnya.

Inilah Materi Gugatan RSBI Di MK

Gugatan terhadap RSBI di MK terdaftar dengan nomor 5/PUU-X/2012 Tentang Pelaksa*naan Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasio*nal Dapat Mengesampingkan Sistem Pendidikan Nasional.

Gugatan ini diajukan oleh, An*di Akbar Fitriyadi, Nadya Masyku*ria, Milang Tauhida, Ju*mo*no, Lodewijk F. Paat, Bam*bang Wisudo dan Febri Hendri Antoni Arif. Pemohon adalah orangtua murid, dosen, aktivis pendidikan serta aktivis ICW yang merasa dirugikan hak-hak konstitusional*nya atas ber*laku*nya ketentuan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Ta*hun 2003 tentang Sistem Pen*didikan Nasional.

Sebab, ketentuan ini mengaki*batkan Andi Akbar Fitriyadi tidak dapat menyekolahkan anaknya di SDN Menteng 02 RSBI Jakarta dikarenakan kemampuan finan*cial yang terbatas sehingga tidak mampu untuk membayar biaya pendaftaran, biaya pendidikan serta biaya lain-lain yang ditetap*kan oleh pihak sekolah itu.

Sedangkan, Nadya Masykuria mengaku terkena kebijakan beru*pa pungutan Sumbangan dari Sekolah anak Pemohon (SMPN 1 RSBI Jakarta), dimana pungu*tan tersebut tidak pernah diber*ta*hu*kan sebelumnya dan baru diberitahukan 2 bulan setelah ber*sekolah, upaya pengajuan ke*ri*nganan pun tidak dapat dipe*nuhi pihak sekolah.

Gugatan di advokasi oleh Al*von Kurnia Palma, yang terga*bung dalam Tim Advokasi Anti Komersialisasi Pendidikan.

Penggugat memohonkan pengu****jian Pasal 50 ayat (3) Un*dang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap UUD 1945.

Norma yang diujikan, adalah : Pasal 50 ayat (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menye*lenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf inter*nasional.

Norma yang dijadikan sebagai penguji yakni, Pasal 28C ayat (1) "Setiap orang berhak mengem*bangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan mem*peroleh manfaat dari ilmu penge*tahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kua*li*tas hidupnya dan demi kese*jahteraan umat manusia."

Pasal 28E ayat (1) "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan penga*jaran, memilih pekerjaan, memi*lih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."

Pasal 28I ayat (2) "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlin*dungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu." dan Pasal 31 ayat (1) "Setiap warga negara berhak mendapat pendidi*kan." serta, Pasal 31 ayat (2) "Se*tiap warga Negara wajib mengi*kuti pendidikan dasar dan peme*rintah wajib membiayainya."

RSBI dinilai bertentangan dengan semangat mencerdaskan ke*hidupan bangsa, jika dilihat dari tujuannya agar Indonesia memiliki lulusan yang memiliki kompetensi sesuai standar kom*petensi lulusan di negara maju sangat baik, namun hal ini belum tentu sesuai dengan kondisi bang*sa Indonesia.

RSBI bertentangan dengan kewajiban negara untuk mencer*daskan bangsa dan menimbulkan dualisme sistem pendidikan di Indonesia karena dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 terdapat frasa "satu sistem pendidikan nasio*nal" yang dapat diartikan sebagai satu sistem yang digunakan da*lam dunia pendidikan di Indo*ne*sia adalah sistem pendidikan nasional maka dengan adanya satuan pendidikan bertaraf inter*nasional menurut Pasal 50 un*dang-undang a quo menimbulkan dualisme pendidikan.[Harian Rakyat Merdeka]

Lengkap-nya disini:
link: http://www.rmol.co/read/2012/05/19/6...onstitusional-


....Hapus Kapitalisme & Liberalisasi Pendidikan Indonesia...
:iloveindonesias :iloveindonesias
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...