Umar Patek Menyesal : Aksi Terorisme Tidak Benar !

Umar Patek: Aksi Terorisme Tidak Benar

"Saya merasa menyesal atas perbuatan saya, atas kesalahan saya."
SENIN, 21 MEI 2012, 13:51 WIB Aries Setiawan, Syahrul Ansyari


[imagetag]
Terdakwa teroris Umar Patek saat menjalani persidangan (ANTARA/M Agung Rajasa)

VIVAnews - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Umar Patek kembali menyatakan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya. Umar mengaku terpaksa melakukan tindakan terorisme.

"Saya merasa menyesal atas perbuatan saya, atas kesalahan saya. Saya sebetulnya tidak setuju, bahwa perbuatan itu tidak benar," ujarnya usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin 21 Mei 2012.

Umar pun tidak segan menyampaikan permohonan maafnya kepada publik. "Saya memohon maaf pada seluruh korban yang meninggal baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia. Serta mohon maaf saya kepada pemerintah dan masyarakat Bali," ucap Umar Patek menyesal.

Pada persidangan sebelumnya, Umar Patek juga pernah mengungkapkan penyesalan mendalam atas serangkaian aksi terorisme yang dia lakukan. [Baca permohonan maaf itu di tautan ini].
Hari ini, jaksa menuntut Umar Patek dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Umar Patek terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana terorisme seperti yang didakwakan.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa Bambang Suharyadi yang berkesempatan membacakan tuntutan.

Sebelumnya, Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab didakwa dengan pasal berlapis. Umar dinilai melanggar sejumlah pasal KUHP dan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Diantaranya adalah, pertama, Umar diduga turut memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Kedua, terkait dugaan memberikan bantuan pada Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M16.

Ketiga, Umar dianggap dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, yaitu sebagai salah satu pelaku Bom Bali I yang mengakibatkan tewasnya 192 orang. Bom tersebut meledak di tiga lokasi, yaitu sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, Denpasar, di dalam Paddy's Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada tanggal 12 Oktober 2002.

Keempat terkait pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor itu digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama sang istri, Fatimah Zahra. Dan kelima, dia diduga menjadi aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan.

http://nasional.vivanews.com/news/re...me-tidak-benar





Umar Patek Menyesal


[imagetag]

INILAH.COM, Jakarta - Dituntut hukuman penjara seumur hidup, terdakwa kasus dugaan terorisme Umar Patek menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya dalam merencanakan bom Natal dan Bali.

"Saya Hisyam alias Umar Patek, merasa menyesal atas perbuatan saya atas kesalahan saya karena hal itu jelas sebelumnya saya memiliki dasar-dasar ikut dalam perbuatan tidak benar," ucap Umar Patek usai mendengarkan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5/2012)

Umar Patek juga menguraikan permintaan maafnya kepada keluarga korban yang tewas saat peristiwa 12 Oktober 2002 di Bali. "Kemudian saya memohon maaf kepada seluruh korban dan keluarga korban yang meninggal dunia baik WNI dan WNA serta korban saya memohon maaf baik WNI dan WNA dan saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Bali dan masyarakat Indonesia," ucapnya.

Selain itu, pria kelahiran Pemalang, Jawa Tengah 22 Juli 1966 itu meminta maaf kepada pemerintah Indonesia dan umat Nasrani saat peristiwa Bom Natal pada tahun 2000.

"Serta saya memohon maaf kepada pemerintah RI atas kesalahan saya baik dalam Bom Bali I maupun Bom Natal. Serta saya memohon maaf kepada umat Nasrani khususnya di Jakarta atas kesalahan saya ikut dalam Bom Natal tahun 2000," ujar Patek yang dicekok polisi Pakistan.


Umar Patek yang didakwa Pasal 266 ayat (1) dan pasal 266 ayat (2) KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP pemalsuaan dan penguggunaan identitas untuk membuat Paspor yang digunalkan saat berangkat ke Pakistan juga menyampaikan permohonan maafnya.

"Saya memohon maaf kepada Pemerintah RI atas kesalahan saya dan istri dalam membuat dan mendapatkan surat perjalanan atau paspor RI dengan cara-cara yang tidak benar. Baik dengan memalsukan data-data yang ada," ucap dia.

Namun Umar Patek enggan mengomentari tuntutan jaksa yang menginginkan dirinya di penjara seumur hidup.

Dalam persidangan Ketua majelis hakim, Encep Yuliardi, meminta kepada Umar Patek agar memberikan pembelaan atas tuntutan jaksa yang menghukumnya selama seumur hidup pada persidangan Senin (28/5/2012) pekan depan. [mvi]


http://nasional.inilah.com/read/deta...patek-menyesal





Dengerin tuh Si Umar Patek... "Aksi Terorisme Tidak Benar !"... Jadi Jangan Ditiru !

Dengan Pengakuan Umar Patek ini... Gugurlah Teori "Mikro Nuklir Amerika" pada Bom Bali yg di Lontarkan Para "Pembela Teroris" di Internet... :norose:
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...