UUD'45 itu Kabinet Presidentil, Tapi DPR Ngotot Masukan Aturan Koalisi ke RUU Pilpres

DPR Ngotot Masukan Aturan Koalisi ke RUU Pilpres
Sunday, 20 May 2012 22:53

KBR68H, Jakarta - Komisi Politik DPR sepakat soal wacana aturan koalisi dan opsisi dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Anggota komisi kepemiluan DPR Akbar Faisal mengatakan aturan itu bisa mencegah pemanfaatan koalisi untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan. Dia mencontohkan parpol koalisi yang wajib satu suara dalam voting Cetury meskipun akhirnya gagal.

"Menurut saya anomali-anomali kekuasaan, seperti yang ada sekarang ini termaksu dalam hal modus koalisi demokrat sekarang ini tidak boleh ada lagi di dalam ada didalam undangf-undang pilpres nantinya, didalam pemerintahan yang akan datang yang akan diatur dalam undang-undang pilpres yang sedang kami bahas itu,"

Anggota Fraksi Partai Hanura Akbar Faisal. Sebelumnya Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan untuk merevisi undang-undang pilpres yang mengatur soal koalisi dan oposisi. Hal ini dilakukan agar partai-partai yang ada di dalam koalisi mempunyai sikap yang jelas terhadap pemerintahan.http://www.kbr68h.com/berita/nasiona...ke-ruu-pilpres

---------------

Kayaknya orang-orang DPR itu belum banyak yang baca UUD 1945 ... asal masuk saja ke DPR dulu. makanya ketata-negaraan bisa amburadul dibuatnya. Untung kita masih punya MK, yang akan menyikat habis semua UU yang bertentangand engan UUD 1945.


:beer:
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...