Wah...Sidang Kasus Sabu, Jaksa Duel Dengan Terdakwa

Sidang Kasus Sabu, Jaksa Duel Dengan Terdakwa


PORTALKRIMINAL.COM - MEDAN: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Simanjorang,SH, baku hantam dengan dua terdakwa kepemilikan , sabu-sabu, di ruang sidang, Kamis (31/5). JPU, Simanjorang,SH dipukuli dan ditendang bahkan diinjak-injak kedua terdakwa hingga wajah JPU tersebut lembam membiru.


Perkelahian itu terjadi karena kedua terdakwa menilai, JPU tersebut diskriminasi menegakkan hukum terhadap Brigadir Andi Pranata, anggota Polres Padang Sidempuan, yang sama-sama tertangkap tangan menggunakan sabu-sabu.

Akibat baku hantam itu, suasana diruang sidang heboh, terlebih dengan jeritan histeris keluarga kedua terdakwa. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sahlan SH, yang juga Ketua PN P Sidempuan, buru-buru menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.

"Kami sama-sama ditangkap mengkonsum tapi kenapa kami dituntut 9 tahun penjara sedangkan Brigadir Andi Pranata dituntut 8 bulan dan vonis 5 bulan. Lalu, kenapa kami ditahan di Rutan Salambue, sedangkan anggota polisi itu justru disuruh tidur-tidur di Polres," kata kedua terdakwa, Saut Sitorus dan dan Erwin Ritonga, kepada wartawan, Kamis (31/5).

Kedua terdakwa mengatakan, Polres Padang Sidempuan menangkap mereka (Erwin, Saut dan Brigadir Andi Pranata red) saat mengkonsumsi sabu-sabu. Brigadir Andi Pranata menyuruh Saut membeli sabu-sabu lalu ketiganya sama-sama mengkonsumsi. Saat aksyik mengkonsumsi barang haram itu, keburu ditangkap petugas Polres P Sidempuan. Ketiganyapun digiring ke Mapolres untuk pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, Andi Pranata hanya disebut pemakai sedangkan kedua terdakwa dituduh sebagai pengedar.

Kemudian, pihak kepolisian menyerahkan berkas pemeriksaan ketiga terdakwa ke Kejaksaan P Sidempuan. Keanehan mulai timbul, Brigadir Andi Pranata disidang tertutup dengan tuntutan 8 bulan dan divonis 5 bulan. Sementara kedua terdakwa disidang secara terbuka dan dituntut 9 tahun penjara. Ironisnya, usai sidang, keduanya dibawa ke Rutan Salambue sedangkan Brigadir Andi Pranata disuruh JPU tidur di Mapolres.

Dengan tindakan JPU itu, kedua terdakwa langsung mendatangi JPU, Simanjorang,SH yang masih duduk di bangkunya hingga terjadi perdebatan sengit. Provokasi dari oknum pengunjung sidang membuat situasi semakin gaduh hingga terjadi saling pukul. Perkelahian itupun tak berimbang (Dua lawan satu red), hingga akhirnya wajah JPU, Simanjorang lembam-lembam.

Perkelahian itu berhenti setelah aparat kepolisian turun tangan. Lalu, kedua terdakwa dibawa ke Rutan sedangkan JPU, Simanjorang dibawa keluar ruangan.
Keluarga terdakwa, Erwin Ritonga dan Saut Sitorus menegaskan mereka akan berjuang sampai ke Poldasu dan Kejatisu guna menuntut keadilan.

"Kami tidak meminta suami kami dibebaskan, tapi maunya jaksa bertindak adil. Kok Brigadir Andi Pranata yang sama kasus perkaranya cuma dituntut 8 bulan sementara suami kami yang rakyat biasa dituntut 9 tahun. Ada apa ini, kami akan berjuang sampai oknum JPU itu diberhentikan dan Brigadir Andi Pranata dihukum berat. "sewajarnya anggota Polri itu dihukum lebih berat karena dia seorang aparat keamanan yang seharusnya menjadi contoh," teriak mereka. (Jst)


umber:http://portalkriminal.com/index.php?...ticle&id=20946
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...