Warga Menangis Kena Denda KTP Rp 900 Ribu

[imagetag]
ilustrasi



PEKANBARU - Pemberlakuan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang perubahan Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang retribusi biaya penggantian cetak akta catatan sipil, oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru mulai Mei ini, menuai problem. Selain banyaknya warga yang terkejut, juga ada warga yang menangis.

Warga yang menangis saat diberitahu kena denda terjadi di Kecamatan Sukajadi. Warga tersebut mengurus perubahan KTP konvensional warna kuning ke warna biru sebanyak tiga buah.

Menurut Camat Sukajadi, Seniwati Hais kepada Tribun Pekanbaru menyebutkan, warga tersebut dikenakan denda Rp 300 ribu per KTP.
"Ia mengurus tiga perpanjangan KTP, KTP itu sudah mati lebih dari enam bulan, sehingga warga itu kena denda Rp 300 ribu per KTP. Totalnya kena denda Rp 900 ribu. Namun warga itu mengaku warga kurang mampu, dan tidak punya uang untuk membayar denda, sehingga ia menangis dan membawa pulang berkasnya," ungkap Seniwati.

Dikatakan Seniwati, ada juga warga yang kerja di bank yang kena denda, walau ia terkejut kena denda, namun ia sanggup membayar denda itu.

wiss...

Quote:

:berdukas

kalau terlambat ngurus KTP denda 300ribu?...
ngga sekalian di hukum mati aja....:bingungs
siapa sih yg butuh KTP?..masyarakat apa negara?...
weleh weleh....semakin lama birokrasi kok semakin meresahkan masyarakat...:capedes

sammies 04 May, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...