YIM vs SBY, Pengamat : SBY Akui Administrasi Hukum Lemah

Undang Yusril ke Cikeas Tunjukkan SBY Akui Administrasi Hukum Lemah

Jakarta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengundang mantan Menteri Kehakiman (Menkeh) Yusril Ihza Mahendra ke kediamannya di Cikeas, Bogor. Hal ini menyikapi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menunda Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dan pengangkatan Gubernur Bengkulu.

"Ini menunjukan SBY mengakui ada yang salah dalam pemerintahannya yaitu adminstrasi hukum sangat lemah," kata pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (18/5/2012).

Kekalahan untuk kesekian kalinya ini menunjukkan Sekretariat Negara (Setneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) perlu dirombak total. Sebab dalam sistem presidensial, kedua lembaga ini menjadi benteng terahir pemerintah dalam mengelola adminstrasi hukum. "Kekalahan kali ini juga menunjukkan rapuhnya administrasi tata negara. Bagaimana bisa, pemerintahan sebesar itu bisa kalah oleh seorang Yusril. Ini harus segera dibenahi," papar Margarito.

Oleh karena itu, lembaga Setneg harus merekrut para ahli hukum yang mempunyai logika hukum yang kokoh. Bukan ahli hukum yang menggunakan cara pandang politik.

"Kalau seperti ini kan bisa amburadul. Dahulu saat Pak Yusril menjadi Mensesneg, dia rekrut para ahli hukum, meski dia juga profesor di bidang hukum. Kalau sekarang? Mensesnegnya Jenderal, di bawahnya tidak ada yang mumpuni di bidang hukum," papar Margarito.

Pertemuan tersebut digelar kediaman SBY di Cikeas sekitar pukul 21.00-22.30 WIB Kamis (17/5/2012). Yusril mengaku diundang oleh sang kepala negara untuk berdiskusi.

"Saya memenuhi undangan SBY untuk bertukar-pikiran di rumahnya. Secara spesifik Presiden mendiskusikan Putusan sela PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan Keppres 40 dan No 48/P Tahun 2012 tentang pemberhentian Agusrin dan pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengku definitif," ujar Yusril.

Seperti diketahui, pasca Agusrin Najamudian dilengserkan dari kursi Gubernur karena dihukum 4 tahun penjara, Presiden SBY mengeluarkan Keppres. Tidak hilang akal, Agusrin meminta bantuan Yusril untuk membatalkan Keppres tersebut lewat PTUN. Meski pokok perkara belum dikabulkan, tetapi putusan sela PTUN Jakarta memutus perkara ini menjadi status quo.

============================
kira2 , YIM di iming2in apa yah di undang ke cikeas? :o


Kasus2 dimana YIM menang lawan "pak beye" :

- pengangkatan jaksa agung
- peraturan mentri (atau keputusan mentri ?) terkait moratorium remisi
- kasus kali ini ttg pengangkatan gubernung pengganti


pak Denny indrayana ngga ikut di undang ? :hammer:
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...