(YUSRIL CS BEBAS) Inilah Alasan Kejagung Bebaskan Yusril Cs

RMOL. Tidak cukup bukti dalam perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), sehingga perkara korupsi yang diduga merugikan negara senilai Rp420 miliar tersebut harus dihentikan.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum M. Adi Toegarisman di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (31/5).

Adi pun mengatakan SP3 ini bisa keluar, karena saaat ini kasus tersebut berada dalam tahap penyidikan, belum kepada penuntutan.

Tadi pagi, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa SP3 Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra sudah dikeluarkan.

"Sudah, sudah, tadi pagi saya dapat laporan, katanya sudah dilakukan penghentian," kata Basrief usai melantik 10 pejabat eselon II, dilingkungan Kejagung, Jakarta, Kamis (31/5).

Namun sesui Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berkas Sisminbakum telah dilimpahkan ke Direktorat Penututan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, kemudian dihentikan sedianya diterbitkan SP3. "Pertimbangannya, nanti," singkat Basrief. [arp]

http://www.rmol.co/read/2012/05/31/6...kan-Yusril-Cs-
--------------------------------------------------------------------------
laksamana ceng ho akhirnya bebas juga,buang2 biaya aja buat sidang si cengho yang ga ada hasilnya...(selamat buat laksamana ceng ho )
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...