Ancam Gubernur Banten, Ustadz Diadili

Ancam Gubernur Banten, Ustadz Diadili


[imagetag]

SERANG (Pos Kota) – Ahmad Bawazir, 27, terdakwa kasus pengancaman terhadap Gubernur Ratu Atut Chosiyah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (20/6). Pemuda warga Kampung Langgana, Desa Sukaharja, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, yang berprofesi sebagai ustadz atau guru ngaji ini terancam hukuman 6 tahun penjara sebagaiman dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Jebolan kelas 3 sekolah dasar (SD) ini diadili lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada Gubernur Ratu Atut Chosiyah.

Sidang dipimpin Sumartono, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riama Sihite, Zukarnaen, dan Mas Diding. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Muftirahman.

Dalam dakwaannya yang dibacakan Riama Sihite, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada Ratu Atut Chosiyah. Peristiwa itu, kata Riama, terjadi pada Senin (27/2) bertempat di Jalan Bhayangkara, Nomor 51, Cipocok Jaya, Kota Serang.

Awalnya, pada Senin (27/2) sekitar pukul 10:00, terdakwa melalui nomor handphone 087806733XXX menghubungi Ratu Atut Chosiyah ke nomor handphone 08121230XXX yang tujuannya untuk menanyakan tentang rencana pembangunan gereja di Pandeglang. Namun, tidak mendapatkan jawaban. "Terdakwa yang ditelepon balik oleh nomor handphone 08121230XXX melalui nomor 087806733XXX milik terdakwa, terdakwa tidak menjawabnya," kata Riama dalam sidang.

Terdakwa kemudian mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berupa short mesage service (sms) pada Senin (27/2) sekitar pukul 18:33 dari nomor handphonenya ke nomor 08121230XXX milik Ratu Atut Chosiyah dengan kata-kata 'ulah mcm-2 dia di Banten'. "Artinya, jangan macam-macam kamu di Banten," ujar Riama.

Dan, pada pukul 18:55, terdakwa kembali mengirimkan sms yang berisikan kata-kata 'Mun sampe nyien Greja di Pandeglang, pko na mah paeh ngada2 bae dia, mcm2 dia di Banten, di tluh dia ku aing anjing. "Artinya, kalau sampai membuat gereja di Pandeglang, pokoknya mah mati mendadak saja kamu, macam-macam kamu di Banten diteluh (disantet-red) kamu sama saya anjing," kata Riama membacakan dakwaan.

Selanjutnya, lanjut Riama, sekitar pukul 19:34, terdakwa kembali mengirimkan sms dengan nomor yang sama. Isi sms-nya adalah 'Te mitnah, aing bneran H. Muhtadi cidahu, Dia bneran te? Aing ndek mwa pasukan ke dinya, Banten goreng gara2 dia, Mun bneran aing kla dinya kuari, dsar durjana, ngbhongan rakyat bae, dia, Pngecut, dia, Mun bner dia Gubernur tlp aing. "Artinya, tidak memfitnah, saya beneran H Muhtadi Cidahu, kamu beneran ga? Saya mau bawa pasukan ke sana, Banten jelek gara-gara kamu, kalau beneran saya ke sana sekarang, dasar surjana, membohongi rakyat saja kamu, pengecut kamu, kalau beneran kamu gubernur telpon saya," terang Riama lagi.

Karena mendapat sms ancaman itu, Ratu Atut Chosiyah yang merasa terancam jiwanya dan tidak nyaman untuk melakukan pekerjaan sehari-hari akhirnya melaporkannya Polda Banten. "Terdakwa diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun," tegasnya.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (haryono)
Teks : Ahmad Bawazir


http://www.poskotanews.com/2012/06/2...stadz-diadili/



Ratu Atut di ancam pake santet...:gila: iiih... atuut... :takut

Tapi baguslah udah ketangkap... maklumin aja tuh orang... sekolah cuma sampai SD kelas 3... :D
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...