Astagaaaa ... ICW yg Gigih Bongkar Korupsi itu, Ternyata LSM atau Ormas Illegal?

[imagetag]

ICW Tak Terdaftar di Kemenkumham dan Kemendagri?
Sabtu, 9 Juni 2012 | 23:24 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi yang dikenal dengan nama Indonesian Corruption Watch (ICW) dituding illegal dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai sebuah organisasi perkumpulan. Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong yang menyebutkan bahwa ICW sebagai lembaga masyarakat yang transparan harus terbuka kepada publik. Pernyataan ini terkait dengan penyataan ICW yang akan mengajukan pra peradilan atas Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Sisminbakum yang melibatkan nama Yusril Ihza Mahendra.

Menurutnya itu sikap ICW bermuatan politik dan telah mencemarkan nama baik Yusril. Karena itu, kini pihaknya kembali melakukan serangan dengan menuding bahwa LSM anti korupsi itu adalah illegal. "Sebagaimana yang saya ketahui, ICW belum terdaftar di Kemenkumham dan Kemendagri sebagai sebuah organisasi perkumpulan. Ya dia boleh saja mengklaim bahwa ICW legal, tetapi kan mesti dibuktikan, bukan hanya ngomong tanpa bukti dan landasan hukum," ujarnya, Sabtu (9/6/2012). Bahkan ia juga meminta ICW transparan menyebutkan dana-dana yang selama ini digunakan untuk pembiayaan kantor LSM tersebut kepada masyarakat. "Sebagai lembaga masyarakat, ICW semestinya transparan dan bisa menjelaskan dana-dana yang selama ini menjadi andalan ICW," tambahnya
http://nasional.inilah.com/read/deta...dan-kemendagri

ICW Praperadilkan Yusril, Masalah Personal
Minggu, 10 Juni 2012 | 02:18 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Langkah Indonesian Corruption Watch (ICW) yang akan melakukan praperadilan atas putusan SP3 Sisminbakum dinilai oleh Juru Bicara YUsril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong, hanya sebatas ketidaksukaan pribadi belaka. "Langkah ICW tersebut hanya ketidaksukaan personal, jauh dari langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Memang ICW dalam tahun-tahun ini, selalu menyudutkan Yusril Ihza Mahendra, terutama dalam kasus Sisminbakum. langkah tersebut hanya ingin mencemarkan nama baik Yusril Ihza mahendra saja, tak lebih," ujar Jurhum Lantong, Sabtu (9/6/2012).

Faktanya, menurut Jurhum, dalam pemberantasan korupsi, ICW tidak konsisten. Lembaga tersebut, seringkali menyudutkan kelompok lain sementara tak pernah kritis dalam perkara kelompoknya. "Malah ICW saat ini terkesan tak pernah kritis terhadap kasus-kasus yang diduga melibatkan kelompok dekat Istana dan Partai Demokrat," ujar Jurhum.

Ketidakkonsistenan ICW misalnya terlihat dalam posisi wakil menteri yang minggu ini diputus oleh MK. Wakil menteri yang kedudukannya problematis tersebut telah menghabiskan anggaran negara yang tidak sedikit. "Mana komentar ICW soal kebijakan SBY yang tidak memiliki kepastian hukum dan bahkan menghabiskan uang negara tersebut," tanyanya.

Semestinya yg namanya Lembaga Swadaya Masyarakat, menurut Jurhum, kritis serta bersikap tegas pada Pemerintah yang sedang berkuasa, lebih-lebih penguasa dalam sorotan publik karena dugaan korupsi dan penyalahgunaan Kekuasaan. "Nyatanya ICW terkesan berada dibawa ketiak penguasa. Diam tak berdaya seperti burung perkutut," pungkas Jurhum
http://nasional.inilah.com/read/deta...salah-personal

Quote:

Banyak Ormas dan LSM Ilegal
Senin, 14 November 2011, 17:51 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Banyak ormas dan LSM yang ada di Indonesia tidak terdaftar di kementerian yang berkaitan dengan basis gerakan mereka. "Sekarang saja di Kementerian Dalam Negeri hanya ada 500 ormas dan LSM yang terdaftar, belum di kementerian lainnya seperti Kementerian Sosial hingga Kementerian Pemuda dan Olah Raga," kata anggota Pansus RUU Ormas, Muslim saat dihubungi Republika, Senin (14/11).

Padahal, ia menyakini jumlahnya jauh lebih banyak daripada yang terdaftar dan mencapai ribuan. Mereka tidak terdaftar secara resmi dan kemungkinan illegal. Maka, ia beranggapan dengan merevisi UU Ormas No 8/1985, keberadaan ormas dan LSM akan lebih tersistem dan terdata. Karena selama ini, ada saja ormas dan LSM yang hanya berpapan nama, tanpa program yang jelas, tidak berbadan hukum, dan dibentuk hanya atas dasar kongkow. Ada kemungkinan, dalam revisi UU Ormas ini, DPR dan pemerintah membuat klaster ormas dan LSM agar lebih memudahkan pendataan.

Apalagi ormas dan LSM pada dasarnya mendapatkan bantuan berupa dana dari pemerintah. "Dengan begitu, mereka punya kewajiban untuk membuat laporan pertanggungjawaban serta membuat program yang jelas," kata politisi Partai Demokrat. Ia menegaskan revisi UU Ormas bukan untuk membatasi keberadaan ormas dan LSM. Ruang untuk eksistensi dan keterbukaan berserikat dan berkumpul tetap ada, tetapi pengaturan atas mereka juga harus dilakukan. Jangan sampai, lanjut dia, masyarakat diresahkan dengan tindakan yang kontraproduktif dari ormas dan LSM yang tidak bertanggung jawab.
http://www.republika.co.id/berita/na...dan-lsm-ilegal

Sampai Februari 2012, Hanya 57 Ormas dan LSM Terdaftar
12 Februari 2012, 06:58:07 WIB

Sintang-KOTA, (kalimantan-news) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas), Lindra Azmar mengatakan sampai sekarang sudah ada 57 Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang terdaftar di kantornya. "Yang sudah masuk dan resmi mendaftarkan diri ke kita sejumlah itu, 57 ormas dan LSM," kata Lindra dua hari lalu.

Berdasarkan aturan UU nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakat, memang tidak ada kewajiban bagi ormas maupun LSM untuk mendaftarkan diri, namun ketika sudah terdaftar sebenarnya ada manfaat yang bisa diperoleh. Untuk mendaftarkan diri, dia mengatakan ormas atau LSM cukup melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. "Dan tentunya kita juga berharap mereka punya sekretariat sehingga mudah dalam koordinasi," jelasnya.

Badan Kesbangpol dan Linmas menurutnya sudah melaksanakan pendataan lapangan dan berharap untuk organisasi yang belum mendaftar bisa segera mendaftarkan diri ke kita. "Saya lihat ada hal urgen, setidaknya dalam ruang gerak organisasi, sebagai pemerintah kami bisa memonitoring dan melakukan pembinaan, selain itu mereka bisa melakukan kegiatan dengan legal, meskipun tidak ada sanksi ketika tidak mendaftar karena peran ormas dan LSM adalah mitra pemerintah," tukasnya.
http://www.kalimantan-news.com/berita.php?idb=12211
----------------

Lhaaa itu aparat hukum, keamanan dan intel kita pada kemana, kalau ada ormas LSM kayak ICW itu galaknya, kok kagak tahu asal-usulnya? Atau ada sesuatu kekuatan besar di balik ICW? yang jadi 'the God Father'nya? Maybe!
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...