Bulan Ramadhan, ormas jangan main sweeping!

Pemrov DKI Jakarta menyerukan kepada pemilik tempat hiburan malam untuk menutup kegiatan usahanya selama bulan Ramadhan berlangsung. Selain itu organisasi massa (ormas) juga diminta tidak melakukan aksi main hakim sendiri dengan melakukan sweeping terhadap tempat hiburan malam.

Organisasi massa (ormas) diminta tidak melakukan aksi main hakim sendiri dengan melakukan sweeping terhadap tempat hiburan malam pada saat bulan Ramadhan nanti.

Hal ini disampaikan Kasubdit Sosial Budaya Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, AKBP Elfian, pada acara sosialisasi pengawasan Industri Pariwisata Jelang Ramadhan 1433 H, di salah satu hotel berbintang di kawasan Jakarta Barat, Selasa. Menurutnya, kewenangan penindakan tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan ada pada pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.

"Kami melarang keras ormas ikut melakukan sweeping. Jika mereka (ormas) melanggar, jelas akan kami tindak tegas," ujar Elfian sebagaimana dinukil Berita Jakarta, Selasa.

Meski begitu, diungkapkan Elfian, pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif dan aktif terhadap tempat-tempat hiburan yang dinilai melakukan pelanggaran. "Kami berharap, seluruh pengelola tempat hiburan malam mematuhi segala peraturan yang berlaku," katanya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Arie Budhiman juga mengimbau kepada seluruh ormas di Jakarta untuk tidak ikut-ikut melakukan aksi sweeping tempat hiburan malam. Bahkan, secara tegas dikatakan Arie, pihaknya tidak akan memberikan toleransi jika terjadi aksi brutal dari massa ormas yang tetap nekat melakukan aksi sweeping.

"Ormas jangan coba-coba mengambil inisiatif melakukan pengawasan dan melakukan tindakan anarkis. Jika ada pelanggaran, serahkan pada aparat berwenang untuk menindaknya. Jangan main hakim sendiri," kata Arie.

Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian Industri dan Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Sarpu mengatakan, selaku aparat penegak perda, pihaknya siap berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam menjaga situasi dan penyelenggaraan industri pariwisata yang tetap selaras dengan bulan Ramadhan. Selama bulan Ramadhan nanti, setiap harinya dikerahkan sekitar 200 petugas gabungan untuk melakukan pengawasan rutin. Mereka terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Badan Kesbangpol, Dinas Sosial dan Polda Metro Jaya.

"Petugas akan patroli rutin, mengawasi tempat-tempat hiburan, usai shalat tarawih hingga waktu Sahur atau menjelang Subuh. Bagi yang melanggar langsung kita periksa dan diberikan peringatan. Jika masih membandel, bisa jadi kita segel atau bahkan stop operasi," tandasnya.

Sebagai informasi tambahan, sesuai Perda No 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri pariwisata serta berdasarkan Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta No 15/SE/2012 mengenai waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan Ramadhan 1433 Hijriah disebutkan, pelaku industri pariwisata harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan dan sehari setelah Idul Fitri. (bj/sol)

SWATT Online



Ane sangat setuju Gan! Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah masalahanya.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...