Direktur narkoba polda ketangkap karna memakai narkoba

Jakarta Mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), AKBP Apriyato Basuki Rahmad, dituntut 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/6/2012) sore. Terdakwa dinilai bersalah memiliki narkoba jenis pil happy five.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma Lubis dan Dwi Melly Nova dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 62 jo pasal 71 ayat 1 UU RI no 5 tahun 1997 tentang narkotika, atau perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 60 ayat 2 jo pasal 71 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997, pasal 60 ayat 5 jo pasal 71 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997, atau melanggar pasal 65 UU RI no 5 tahun 1997, tentang narkotika. Atas pelanggaran tersebut, terdakwa dituntut 1 tahun penjara, denda Rp 10 juta dan subsider 3 bulan penjara.
http://news.detik.com/read/2012/06/2...-tahun-penjara

Mantap nih semoga panjanguur gan
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...