Double Track, Penggusuran Bangli (Bangunan Liar) Tepi Rel Tanpa Ganti Rugi

Quote:

Ditegaskan kembali oleh Sri Winarto manajer humasda PT KA Daops VIII Surabaya, bahwa untuk penertiban dan penggusuran bangunan liar (bangli) ditepi kiri dan kanan rel kereta api, tidak disertai dengan ganti rugi.

Penertiban dilanjutkan dengan penggusuran berbagai bangunan ditepi kiri dan kanan perlintasan rel kereta api sebagai satu diantara upaya persiapan untuk pembangunan perlintasan jalur ganda atau double track, bakal gencar dilakukan.

"Karena dalam kondisi riil dilapangan, masih banyak berdiri bangunan dalam berbagai bentuk serta kepentingan, dihampir sepanjang perlintasan rel kereta api. Itu harus kami tertibkan, harus kami bongkar," kata Sri Winarto.

Tetapi, lanjut Sri Winarto, penertiban itu tidak ditindaklanjuti dengan pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia tersebut. "Tidak ada ganti rugi untuk itu," tegas Sri Winarto.

Untuk kepentingan pengerjaan pembangunan jalur ganda atau double track, pihak PT KA daops VIII Surabaya telah melakukan berbagai upaya. Diantaranya melakukan pengukuran lahan untuk perencanaan jalur ganda itu.

Pengukuran lahan mulai dari kawasan stasiun Surabaya Pasar Turi hingga kawasan stasiun Tandes sudah rampung dikerjakan. Selanjutnya, penertiban dengan pembongkaran bakal dilakukan dikawasan itu. Termasuk pembongkaran bangunan liar.

"Karena pada dasarnya, bangunan-bangunan liar tersebut menempati lahan milik PT KA. Tidak ada alasan untuk memberikan ganti rugi, dalam hal ini karena pertimbangan kepemilikan lahan tersebut," ujar Sri Winarto pada suarasurabaya.net, Rabu (6/6/2012).

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan jalur ganda dari Jakarta menuju Surabaya segera direalisasikan sebagai satu diantara upaya untuk melayani kebutuhan masyarakat terhadap moda transportasi kereta api. Pembangunan dijadwalkan mulai dilakukan tahun 2012 ini.(tok)
http://kelanakota.suarasurabaya.net/...npa-Ganti-Rugi

yang teriak-teriak minta ganti rugi bakal TERGUNCANG nih :D
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...