DPRD Solo melarang penarikan retribusi (kok bisa?)

KARANGASEM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi catatan, adanya penarikan retribusi terlarang yang dilakukan Pemkot di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Begalon I.
Retribusi di Rusunawa yang ada di Laweyan itu, terlarang, karena statusnya masih dikelola Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo, Abdullah AA, mempertanyakan soal tarikan retribusi yang menjadi catatan BPK itu.
Penarikan itu bukan wewenang Pemkot. Karena pengelolaan masih berada di Kemenpera. Rusunawa itu hingga saat ini belum diserahkan ke Pemkot. Padahal, dalam rapat kerja dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) kemarin disampaikan retribusi di Rusunawa Begalon I jumlahnya nol, kata Abdullah AA, dalam rapat sinkronisasi antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (30/5).
Pihaknya mempertanyakan aliran dana tarikan retribusi itu. & Kalau tidak masuk ke Kas Daerah (Kasda), lantas uang hasil tarikan itu ke mana? Itu harus dijelaskan di sini,ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Pemkot itu sangat berisiko. Apalagi, mendapatkan perhatian BPK. Dia menegaskan, petugas yang berasal dari Pemkot dilarang melakukan penarikan retribusi. Itu tidak boleh dilakukan. Padahal, sudah bertahun-tahun para penghuninya ditarik retribusi, ujarnya.

Ketua Fraksi Nurani Indonesia Raya (F-NIR) DPRD Solo itu, mengatakan, sudah tiga tahun memberikan rekomendasi untuk proses penyerahan Rusunawa Begalon I dari Kemenpera ke Pemkot. Namun, hingga tiga tahun berlalu hal itu belum terlaksana juga.Ini saja belum ditindaklanjuti, tapi sekarang sudah memungut. Ya diselesaikan satu per satu to,katanya.
Wakil Ketua Banggar DPRD Solo, Supriyanto, menambahkan, Pemkot harus segera menindaklanjuti temuan BPK itu.Tolong segera ditindaklanjuti. Jangan sampai berlarut-larut dan BPK melakukan pemeriksaan lanjutan,ujar Supriyanto.
Ketua TAPD Solo, Budi Suharto, mengatakan, penarikan retribusi dibekali Surat Perintah Walikota Solo.Di sana, sudah ada pengelola yang ditunjuk Pemkot melalui Surat Perintah Walikota. Pengelola diberikan kewenangan dalam menarik retribusi itu. Namun, yang perlu diketahui, uang hasil tarikan itu tidak masuk ke Kasda, katanya.
Hasil penarikan retribusi itu, katanya, digunakan untuk operasionalisasi Rusunawa. Di antaranya keperluan pembayaran air, listrik, keamanan, dan petugas kebersihan.


http://harianjoglosemar.com/berita/r...kar-78688.html

aneh ya gan retribusi yang disetujui walikota solo kok malah dipermasalahkan?
di semua tempat pun pasti ada ditarik retribusi untuk membiayai operasional,kok anggota dprd yang terhormat ini malah melarangnya ?
apa mungkin anggota DPRD tidak dapat bagian ya ?
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...