dr Zulkifli Diizinkan Menkes Poligami, Anak-Istrinya Menolak

dr Zulkifli Diizinkan Menkes Poligami, Anak-Istrinya Menolak
Andi Saputra - detikNews
Selasa, 29/05/2012 20:10 WIB



Jakarta Izin poligami yang diberikan mantan Menteri Kesehatan (alm) Endang Rahayu Sedyaningsih kepada dokter spesialis penyakit dalam Zulkifli Amin menuai pro-kontra. Namun berbeda dengan SK Menkes itu, anak-anak dan istri dr Zulkifli menolak keras.

"Pada prinsipnya seluruh keluarga tidak mengizinkan ayah kami menikah lagi," kata anak kedua Zulkfili, dr Firman Zulkifli Amin saat berbincang dengan detikcom, Selasa (29/5/2012).

Di pengadilan tingkat pertama dan banding, SK Menkes terhadap dokter senior RSCM tersebut dibatalkan. Sedangkan di tingkat Mahkamah Agung (MA), majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi Zulkifli.

"Kami tidak mau terburu-buru mengambil kesimpulan atas pengumuman putusan MA ini,"

Sebab pengabulan kasasi bisa mempunyai dua kemungkinan, yaitu yang pertama diterima seluruh permohonan kasasinya dan kedua diterima permohonan kasasi tetapi isi putusannya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. "Kami menunggu salinan putusan MA," ujar dr Firman.

Kisah tersebut bermula saat Zulkifli dan Erna menikah pada 1980 sehingga dikaruniai 3 anak. Lalu pada 2008 biduk rumah tangga mereka tergoncang dengan hadirnya pihak ketiga.

Lantas Zulkifli mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama Jakarta Timur (PA Jaktim) tetapi ditolak. Lalu Zulkifli meminta atasannya, Menkes, mengeluarkan izin poligami dan keluarlah SK Menkes No 357/MENKES/SK/R/III/2010. SK ini lalu digugat Erna ke pengadilan. Di PTUN dan PT TUN, majelis hakim membatalkan SK tersebut. Lalu Zulkifli mengajukan permohonan kasasi.

"Mengabulkan permohonan kasasi," tulis panitera MA dalam website MA, Selasa (29/5/2012). Putusan yang diketok pada 2 Mei 2012 lalu diputus oleh ketua majelis hakim Paulus E Lotulung dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius.


(asp/nwk)

http://news.detik.com/read/2012/05/2...enolak?9911012




Lanjut...


Main Mata, Majelis Hakim Kasus Poligami Dokter RSCM Dijatuhi Sanksi
Andi Saputra - detikNews
Rabu, 30/05/2012 09:09 WIB



Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. (ari saputra/detikcom)
Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Timur (PA Jaktim) sempat mengabulkan permohonan izin poligami dokter spesialis penyakit dalam RSCM, Dr dr Zulkifli Amin SpPD, sebelum akhirnya dibatalkan. Rupanya izin tersebut beraroma tak sedap. Majelis hakim pun diganjar sanksi oleh Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan dokumen yang didapat detikcom, Rabu (30/5/2012), sanksi tersebut dijatuhkan pada 1 April 2011 oleh Kepala Badan Pengawas MA, M Syarifuddin. Sanksi ini dijatuhkan kepada majelis hakim PA Jaktim karena 'main mata' dengan pihak berperkara dalam kasus pemohonan izin poligami dokter senior tersebut.

"Hakim Slt dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang berupa penundaan kenaikan pangkat dengan akibat hukum dikurangi tunjangan khusus remunerasi selama 12 bulan sebesar 100 persen tiap bulan," kata M Syarifuddin dalam berkas tersebut.

Hakim Slt merupakan ketua majelis dalam kasus tersebut. Adapun dua anggota majelis hakim lainnya, AB dan Ns mendapat Hukuman Disiplin Ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dengan akibat hukum dikurangi remunerasi 6 bulan sebesar 75 persen tiap bulan.

"Ketiganya dijatuhi hukuman karena melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Hakim Slt melanggar kode etik yang menyatakan 'Hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan advokat, penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh Hakim yang bersangkutan'."

Tidak hanya menyeret majelis hakim, kasus ini juga menyeret panitera pengganti PA Jaktim yaitu Syl R yang diganjar hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dengan akibat hukum dikurangi remunerasi 6 bulan sebesar 75 persen tiap bulan.

Kisah tersebut bermula saat Zulkifli dan Erna menikah pada 1980 sehingga dikaruniai 3 anak. Lalu pada 2008 biduk rumah tangga mereka tergoncang dengan hadirnya pihak ketiga.

Lantas Zulkifli mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama Jakarta Timur (PA Jaktim) dan dikabulkan. Istrinya melawan sehingga putusan PA dibatalkan. Lalu Zulkifli meminta atasannya, Menkes, mengeluarkan izin poligami dan keluarlah SK Menkes No 357/MENKES/SK/R/III/2010. SK ini lalu digugat Erna ke pengadilan. Di PTUN dan PT TUN, majelis hakim membatalkan SK tersebut. Lalu Zulkifli mengajukan permohonan kasasi.

"Mengabulkan permohonan kasasi," tulis panitera MA dalam website MA, Selasa (29/5/2012). Putusan yang diketok pada 2 Mei 2012 lalu diputus oleh ketua majelis hakim Paulus E Lotulung dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius.


(asp/nrl)


http://news.detik.com/read/2012/05/3...si?nd992203605




Itu artinya Anak dan Istri dr.Zulkifli masih waras... :ngacir:
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...