Gratifikasi Seks Diadili di Singapura, Bagaimana di Indonesia?

Jakarta Seorang mantan pejabat Pertahanan Singapura terjerat skandal korupsi. Bukan korupsi uang negara, namun gratifikasi berupa jasa seks dari 3 wanita rekanannya. Mungkinkah praktik serupa terjadi di Indonesia?

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menilai perbuatan itu bisa saja ada dan aturan yang mengadilinya bisa ditiru di Tanah Air. Pengertian gratifikasi dan korupsi harus diperluas, tidak hanya berupa harta benda semata.

"Itu menegaskan bahwa di Singapore yang tidak ber-Pancasila dan P4, memiliki kepekaan dan ketajaman moral hukum yang dijunjung dan ditegakkan oleh penegak hukum," kata Busyro saat berbincang dengan detikcom, Kamis (7/6/2012).

"Dipastikan, bahwa penegak hukum memiliki visi luas dan mendalam tentang esensi gratifikasi," sambungnya.

Karena itu, mantan ketua Komisi Yudisial (KY) ini meminta agar aturan yang diberlakukan di Singapura dicontoh di Indonesia. Bahkan, penegakan nilai moral sekaligus hukum tersebut seharusnya diterapkan jauh-jauh hari di negara berbudaya seperti Indonesia.

"Kita mendapat pelajaran moral hukum dari tetangga yang masyarakatnya sekuler tetapi nilai-nilai moral hukum jauh lebih mendalam digali dan ditegakkan. Kita malu sebagai bangsa yang selalu merasa bangga dengan budaya asli," tuturnya.

Bila kemunafikan ini terus dipertahankan, Busyro menilai pemberantasan korupsi tidak akan berjalan maksimal. "Faktanya: kemunafikan politik dan kemunafikan dalam penegakan hukum. Hasilnya: mafioso hukum, mafioso peradilan di-back up mafioso politik," tutup pria asal Yogyakarta ini.

Sebelumnya, Mantan komandan Angkatan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF), Peter Lim menerima imbalan jasa seks dari 3 wanita yang menjadi rekanannya. Otoritas Singapura mengkategorikan kasus ini sebagai gratifikasi. Sebabnya, semasa menjabat, Lim mendapatkan pelayanan seks dari wanita-wanita tersebut sebagai imbalan atas kontrak proyek teknologi informasi yang didapatkan oleh perusahaan wanita-wanita tersebut.

Pria berusia 51 tahun ini ditangkap oleh Biro Investigasi Korupsi Singapura pada Januari lalu. Kemudian pada Februari lalu, Lim diberhentikan dari jabatannya.

Otoritas Singapura telah berhasil mengidentifikasi ketiga wanita yang terlibat kasus ini. Ketiganya diketahui memegang posisi penting di perusahaan masing-masing. Mereka adalah Pang Chor Mui selaku General Manager Nimrod Engineering, Lee Wei Hoon selaku Direktur Singapore Radiation Centre, dan Esther Goh selaku Direktur Pengembangan Bisnis NCS Private Limited.
http://news.detik..com/read/2012/06/...991101mainnews
Pilih mana??
Negara Pancasilais dan Agamais, tapi.............

atau

Negara Sekuler dan kafir, tapi maju, tentram, aman, sentosa
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...