Hakim Bebaskan Tukang Ojek Tertuduh Perampok

Quote:

JAKARTA, suaramerdeka.com - Terdakwa Hasan Basri dinyatakan tidak ikut telibat dan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim menyatakan terdakwa Hasan Basri tidak terbukti secara sah dan membebaskannya dari penjara, memulihkan harkat dan martabat terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara. Demikian vonis yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santosa di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Rabu (20/6).

Hasan Basri bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah membebaskannya dari segala tuduhan perampokan. "Rencananya kedepan ngojek lagi. Sebenarnya saya sakit hati, orang tidak salah kok ditunjuk (ditangkap) saja," tutur Hasan usai sidang.

Istri Hasan, Siti Khotimah, yang menghadiri persidangan bersama sejumlah sanak keluarga menangis terharu Saat putusan bebas dibacakan. "Saya senang Bapak dibebaskan, sudah tujuh bulan kan hilang, tidak ada di samping saya," kata Siti.

Ki Agus Ahmad dari LBH Jakarta selaku kuasa hukum Hasan mengatakan tidak akan berhenti setelah vonis bebas dibacakan. Pihaknya akan mensomasi kepada tiga pihak yang telah merekayasa kasus sehingga menjerat kliennya. Somasi akan bersifat terbuka.

"Saya akan mensomasi tiga pihak, yaitu Daniel Sanjaya karena memberikan keterangan palsu sehingga Hasan masuk dalam perkara ini, Polres Jakpus atas rekayasa kasus, dan Kejaksaan Negeri Jakpus atas pemaksaan berkas," jelasnya.

Kasus ini bermula saat polisi menangkap Hasan pada 9 November 2011 silam di pangkalan ojek Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Tanpa ada penjelasan apapun Hasan dibawa sejumlah Polisi ke Polsek Menteng dengan tuduhan terlibat perampokan.

Di Polsek Menteng, Hasan menyatakan dipaksa untuk mengakui tuduhan polisi. Setelah itu, Hasan harus mendekam di tahanan Polsek Menteng dan Rutan Salemba. Namun setelah melalui persidangan selama lebih kurang enam bulan, Hasan akhirnya divonis tidak bersalah dan tidak terbukti terlibat dalam perampokan tersebut.
Quote:

Pledoi Si Tukang Ojek Sebut Banyak Kejanggalan

[imagetag]
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kejanggalan demi kejanggalan. Itulah mayoritas substansi yang dituangkan tim pengacara terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan, Hasan Basri, dalam nota pembelaan (pledoi). Dibacakan, Rabu (13/6), pledoi itu mengungkap berbagai kejanggalan yang muncul sepanjang proses hukum yang dijalani Hasan. Mulai dari proses penangkapan Hasan, hingga persidangan.

"Ketika mengungkap kejahatan dengan kejahatan. Ketika yang tidak bersalah dipaksa mengaku bersalah. Ketika rakyat kecil dirampas hak-haknya. Ketika hukum diuji kebenaran dan keadilannya. Maka, pada siapakah kita berharap?" ucap Edy Halomoan Gurning, pengacara Hasan Basri, saat membacakan pledoi berjudul "Dipenjara Tanpa Kesalahan".

Edy mengatakan telah terjadi rekayasa perkara dan abuse of power dalam kasus Hasan Basri. Sebagai contoh abuse of power, Edy menyebut proses penangkapan Hasan oleh penyidik Polres Jakarta Pusat, tidak dilengkapi dengan surat perintah penangkapan. Menurut dia, surat perintah diperlukan karena Hasan bukan tertangkap tangan. Selain itu, kata Edy, penangkapan Hasan tidak didasari bukti permulaan yang cukup.

"Hal ini melanggar Pasal 1 butir 20 dan 21 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) tentang pengertian penangkapan dan penahanan," ujar Edy. Apalagi, Hasan yang berprofesi sebagai tukang ojek diyakini sebagai korban salah tangkap.

Kejanggalan berikutnya adalah terjadi penyiksaan yang dilakukan penyidik terhadap Hasan selama proses pemeriksaan. Penyiksaan ini, kata Edy, dilakukan penyidik untuk memaksa Hasan mengaku. Namun, Hasan tetap menolak mengakui tuduhan aparat polisi.

"Tentu tindakan Polres Jakarta Pusat patut kami sesalkan, karena menyengsarakan istri dan anak terdakwa II Hasan Basri, dimana istri terdakwa II saat ini harus menggantikan suaminya sebagai tukang ojek untuk membiayai kehidupan dua orang anaknya, yang sedang di bangku SD dan SMP," tutur Edy.

Terkait tuntutan, Edy menuding penuntut umum mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Menurut dia, banyak keterangan-keterangan saksi yang ditulis dalam tuntutan tidak diungkap di persidangan atau banyak yang ditambah sendiri oleh penuntut umum sehingga sangat merugikan terdakwa.

Misalnya, Edy menyebut keterangan Reza als Fazza, terdakwa I, dalam persidangan menegaskan bahwa Hasan tidak terlibat. Dalam keterangannya, Reza juga mengungkapkan bahwa Allak atau Lala yang disebut sebagai bagian dari komplotan yang melakukan pencurian dengan kekerasan, bukanlah Hasan Basri. Allak adalah paman dari Alvin, rekan Reza yang juga diduga pelaku pencurian dengan kekerasan. Sayangnya, keterangan Reza tidak dipakai penuntut umum ketika menyusun rekuisitor.

Dalil pledoi tim pengacara Hasan Basri didukung oleh pledoi Reza als Fazza. Dalam pledoinya, Reza memohon kepada majelis hakim agar membebaskan Hasan. Dia menegaskan Hasan tidak bersalah karena bukanlah pelaku kejahatan. Reza juga mengaku terpaksa menunjuk Hasan karena kakinya diancam akan ditembak.

"Saya terpaksa harus menunjuk orang yang tidak bersalah sama sekali karena kaki saya mau ditembak. Tolong Yang Mulia, bebaskanlah Pak Hasan Basri. Wassalam," kataReza.

Berdasarkan proses persidangan, Edi menegaskan keterangan sejumlah saksi tidak berkesesuaian dan cenderung tidak konsisten. Contohnya saja keterangan dari Daniel Sanjaya, korban pencurian dengan kekerasan. Ia mengatakan bahwa terdakwa dan teman para terdakwa selalu mengamati korban sejak pukul 20.00-01.00 dan korban baru bisa melarikan diri pada pukul 05.00. setelah melarikan diri, dia melapor ke Polres dengan diantar seseorang pada pukul 03.00 dini hari.

"Ini kan aneh, bagaimana mungkin saksi (Daniel Sanjaya) bisa tiba di Polres Jakarta Pusat pukul 03.00 sedang saksi berhasil melarikan diri dari kamar kost pukul 05.00 WIB," ujar Edy heran.

Di akhir pembacaan pledoi, tim pengacara memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Hasan Basri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan kekerasan, membebaskan terdakwa hasan dari segala tuntutan, dan meminta pemulihan hak Hasan dalam kedudukan, harkat dan martabatnya.

Menanggapi pledoi Hasan Basri, penuntut umum Roland S Hutahaean dengan tegas mengatakan tetap pada dalil tuntutannya. "Mendengar seluruh nota pembelaan penasihat hukum dari Hasan Basri, penuntut umum tetap pada dalil tuntutannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Reza dan Hasan dituntut tiga tahun penjara. Dalam rekuisitor, penuntut umum berkeyakinan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP.
  • Daniel Sanjaya memberikan keterangan palsu sehingga Hasan Basri dimasukkan ke dalam perkara ini.
  • Polres Jakarta Pusat merekayasa kasus untuk melibatkan Hasan Basri.
  • Penyidik menyiksa Hasan Basri saat penyidikan.
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memaksakan berkas.
  • Penuntut umum mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...