Jaksa Tumpul, Dari Asian Agri Hingga Pencurian Bambu

Apakah memang kejaksaan hanyalah sekumpulan orang-orang yang tumpul...?
Sulit diterima akal sehat...
Mengapa para jaksa itu kehilangan kecerdasannya...?

http://news.detik.com/read/2012/06/0...-bambu?9911012

Jakarta Setelah 4 tahun mengusut, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) karena tidak terbukti adanya bukti korupsi. Ketumpulan jaksa bukan kali ini saja tapi sudah berkali-kali di berbagai kasus.

Berikut berbagai contoh gagalnya jaksa membuktikan seseorang bersalah di berbagai tingkatan seperti direkam detikcom, Sabtu (2/31/2012):

1. Kasus Asian Agri
Terdakwa dugaan kasus penggelapan pajak Asian Agri, Suwir Laut melenggang bebas pada awal 2012 usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan semua tuduhan jaksa tidak terbukti. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan tuduhan memanipulasi laporan pajak perusahaan senilai Rp 1,259 triliun. Gagalnya jaksa membuktikan tuduhannya setelah kasus tersebut diusut lebih dari 4 tahun lamanya.

2. Kasus Muchdi PR
Dalam dakwaan jaksa, Muchdi dituduh melakukan pembunuhan berencana kepada Munir dengan mengenakan pasal 340 KUHP. Dia dituduh menjadi otak pembunuhan Munir. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muchdi dinyatakan bebas. Begitu juga dengan kasasi MA pada tanggal 15 Juni 2009 yang menyatakan Muchdi PR tidak bersalah atas kasus pembunuhan Munir itu.

3. Tuduhan pencurian bambu
Kisah hukum bambu ini berawal pada April 2009 saat Ketut Caraka mengambil bambu ampel. Lalu pada 2 Mei 2009 sekitar pukul 15.00 WITA, Ketut Caraka menyuruh istrinya Ketut Pani untuk mengambil bambu yang sudah ditebang itu. Ketut Sukadana yang mengaku sebagai pemilik bambu merasa dirugikan sebesar Rp 100 ribu. Dia pun membawa pasutri itu ke meja hijau.

Kedua petani ini sempat merasakan penjara selama 27 hari.

Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali menghukum pasutri itu dengan hukuman penjara 1,5 bulan. Sepasang petani ini banding dan dikabulkan majelis hakim PT Denpasar dengan membebaskan mereka. Tak terima, jaksa kasasi. MA memutus dengan membebaskan keduanya pada 6 Maret 2012 lalu.

4. Kasus iPad
Dua terdakwa kasus penjualan iPad Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, divonis bebas PN Jakpus, 25 Oktober lalu. Keduanya didakwa jaksa menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Namun dakwaan jaksa ini ditolak majelis hakim. Kedua almuni ITB ini sempat merasakan dinginnya penjara selama 48 hari.

5. Kasus Fadel Muhammad
Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad tersandung kasus dugaan korupsi APBD Gorontalo pada 2001. Fadel yang juga Waketum Golkar ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Namun karena tidak cukup bukti, kasus tersebut dihentikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Tetapi SP3 jaksa ini dibatalkan oleh pengadilan karena tidak cukup alasan. Alhasil, jaksa kembali menetapkan politikus Golkar ini kembali sebagai tersangka.

6. Kasus Sisminbakum
Kasus Sisminbakum bermula dari kerja sama antara Departemen Kehakiman dengan PT SRD untuk mengadakan sistem pendaftaran Badan Hukum Usaha secara online pada 2002. Hasil dari pengenaan tarif ini dibagi antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman Depkumham dengan perbandingan 90 banding 10 persen. Menurut jaksa, kerugian negara dari pelaksanaan sistem ini sebesar Rp 420 miliar.

Belakangan, 3 terdakwa Sisminbakum bebas karena tuduhan jaksa tidak terbukti. Mereka yaitu mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM 2002-2006 Zulkarnain Yunus, Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu. Meski telah bebas, mereka sempat merasakan hidup di balik jeruji.

Kini kasus itu dihentikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, LSM ICW akan mempraperadilankan kasus SP3 tersebut untuk dibatalkan sehingga kasus bisa dilanjutkan kembali.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...