Kacau : Pemadam bergilir diganti dengan Penyalaan bergilir

[imagetag]

BATAM, IsuKepri.Com — b'right PLN Batam menolak membayarkan ganti rugi atas penyalaan (bukan lagi pemadaman) listrik secara bergilir di Batam. Alasannya, kompensasi ganti rugi atas penyalaan listrik secara bergilir hanya bisa dilakukan jika terjadi pemadaman listrik hingga 3×24 jam secara berturut-turut.

"Yang terjadi saat ini di Batam, belum terjadi pemadaman listrik hingga 3×24 jam berturut-turut. Sehingga b'right PLN Batam tidak perlu memberikan ganti rugi ke pelanggan," kata Senior Manajer Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan b'right PLN Batam, Agus Subekti kepada IsuKepri.Com, kemarin.

Baca : http://www.isukepri.com/2012/06/pln-...trik-bergilir/
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...