Kapten Bambang Keluarkan Pistol untuk Menakut-nakuti Polisi

Jakarta Ulah Kapten TNI AD Bambang Wahyudiono yang mengeluarkan pistol dan menganiaya anggota polisi disayangkan Pengadilan Militer II/10 Semarang. Kepada majelis hakim, Kapten Bambang mengaku mengeluarkan pistol untuk menakut-nakuti Brigadir Achyar. Padahal tindakan ini telah dicegah oleh teman wanitanya, Sri Handayani (35).

"Saya memegang senjata pistol softgun di tangan kiri sekadar untuk menakut-nakuti Brigadir M Achyar dan Daniel Pattinama," ujar Kapten Bambang seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/6/2012).

Kapten Bambang mengatakan senjata api tersebut hanyalah mainan. Dia memukul Brigadir M Achyar karena dia tidak suka anggora Reserse Polsek Banyumanik tersebut ikut campur.

"Senjata itu bukan senpi beneran, hanya mainan. Saya beli di toko perlengkapan militer di Cijantung Jakarta sewaktu saya menjadi panitia pendukung Porad sekitar tahun 2007 dan bukan merupakan senjata organik TNI AD," aku Kapten Bambang.

Perbuatan Kapten Bambang sudah dicegah oleh Sri Handayani. Sri kenal dengan Kapten Bambang di sebuah tempat karaoke pada pertengahan Oktober 2011.

"Saya melihat Kapten Bambang ribut dengan Daniel. Saya berusaha menenangkan Kapten Bambang dengan berkata 'Sudahlah Pak, jangan ribut'," ujar Sri. Sri sendiri tidak datang dalam persidangan dan mengaku tidak melihat perkelahian tersebut.

Dalam putusan MA tersebut terungkap bahwa Kapten Bambang menjadi prajurit TNI-AD sejak 1983/1984 melalui pendidikan Secata Milsuk II Gelombang II di Dodik Rindam XIV/Hasanuddin selama 4 bulan. Kemudian melanjutkan pendidikan Susjurta Ang di Pusdik Bekang Cimahi selama 2 bulan.

Setelah lulus lalu dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Pusdik Ang Bekang. Kariernya lalu naik dengan mengikuti berbagai pelatihan di kemiliteran. Terdakwa pernah ditugaskan di Paspampres dari tahun 2000 hingga 2002. Setelah itu dipindahkan ke Kodam IV/Diponegoro dan di tugaskan di Babinminvetcaddam IV/Diponegoro.

Namun karier Kapten Bambang cacat karena menganiaya anggota Reserse Polsek Banyumanik M Achyar pada 27 November 2011 lalu sehingga dijatuhi hukuman 1 bulan penjara oleh Pengadilan Militer Semarang.

http://www.infokilat.com/Politik/kap...nakuti-polisi/
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...