Kemenkes Vacum Pimpinan: Menterinya Meninggal, Wamennya tak Sah, ad-interim Tak ada

Wamen Dipreteli MK, Administrasi Jadi Amburadul
Rabu, 06 Juni 2012 , 10:48:00

JAKARTA - Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang posisi wakil menteri (Wamen) berpotensi amburadulnya administrasi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Potensi amburadulnya administrasi pemerintahan SBY itu akan berimplikasi terhadap pertanggungjawaban penggunaan uang Negara," kata Iskandar Sitorus, dalam keterangan pers yang dikirimkan kepada wartawan, Rabu (6/6).

Melihat efek negatif itu, Iskandar Sitorus mempertanyakan sikap diam dari DPR dan BPK. Padahal, potensi masalah dan penggunaan dana negara sebesar Rp1,5 hingga Rp1,7 triliun yang dipakai para Wamen tersebut. "Nantinya, apa dasar hukum Wamen dan Presiden mempertanggungjawabkannya," ujarnya.

Iskandar juga menyebutkan bahwa hal itu bisa menjadi salah satu pintu masuk untuk diperkarakan jika rezim pemerintahan ini berganti. Sebab, imbuh dia, pemerintahan berikutnya bisa jadi akan membuat langkah-langkah hukum dan politik untuk menghukum mereka yang dianggap salah tersebut. "Bagaimana pula kondisi Kementerian Kesehatan yang Menterinya sudah meninggal dan mulai tadi malam Wamen-nya dikatakan tidak sah oleh MK," tanya Iskandar Sitorus. Oleh karena itu, imbuh dia, DPR dan BPK harus mengambil langkah-langkah antisipatif agar tidak dianggap membiarkan keuangan negara disalahgunakan
http://www.jpnn.com/read/2012/06/06/...adi-Amburadul-


Pemerintah Ngotot Jabatan Wamen Tak Kosong
Selasa, 05 Juni 2012 , 15:34:00

JAKARTA - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulan sebagian permhonan pemohon tentang juducial review Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 namun pemerintah bersikukuh jabatan Wakil Menteri tidak kosong. "Wakil menteri yang sekarang nggak ada masalah. Masalah wamen inkonstitusional tidak begitu maksudnya, yang ada adalah Keppres itu diselaraskan," kata Mualimin Abdi, Direktur Litigasi Kemenkumham di Gedung MK beberapa saat usai pembacaan putusan, Selasa (5/6).

Mualimin Abdi juga menyebutkan, Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Wakil Menteri memang harus diselaraskan. "Tidak ada kekosongan pada jabatan wakil menteri yang sekarang," ujarnya. Ia juga mengungkapkan, jabatan wamen itu masih ada. "Dia itu menduduki jabatan karir, jabatan tertentu bagian dari pemerintah," jelasnya.

Seperti diketahui, MK baru saja membatalkan penjelasan pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008. Pembatalan ini merupakan permohonan dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK). "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahfud MD saat membacakan putusan judicial review pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008 di Gedunhttp://www.jpnn.com/read/2012/06/05/129605/Pemerintah-Ngotot-Jabatan-Wamen-Tak-Kosong-
g MK, Selasa (5/6).

----------------

Apa sih sulitnya Presiden segera menunjuk menteri ad-interim di kementerian itu hingga Pejabat resmi baru dilantik sebagai Menkes?
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...