KPK Bodong Batam Dituntut Pidana Penjara Satu Tahun

KPK Gadungan Dituntut Setahun Penjara

BATAM, IsuKepri.Com — Imam Hermanto (38), Mantan Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Budi Sudarmawan (41) dan Rusdi Musa (37) dituntut setahun penjara dalam kasus penipuan surat KPK palsu terhadap Bupati Karimun, Nurdin Basirun. Ketiganya dinyatakan bersalah telah melakukan penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP.

"Untuk itu memohon majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cahyo dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (28/6/2012).

Kasus penipuan dan pemerasan oleh ketiga terdakwa dilakukan terhadap Bupati Tanjung Balai Karimun, Nurdin Basirun pada 31 Januari 2012 lalu. Modus pemerasan yang dilakukan tersangka yakni dengan cara mengirimkan surat panggilan KPK palsu. Pelaku kemudian meminta uang senilai Rp5 juta bila korban tidak ingin ditangkap. (isukepri.com)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...