Mahasiswa S3 dari UI Minta di Uji oleh Tersangka Korupsi? Alamak, jadi apa kau nanti

Suami Minta Miranda Diizinkan Uji Mahasiswa S3 di UI
Senin, 04 Juni 2012 11:53 WIB

JAKARTA--MICOM: Setelah menjadi 'penghuni' baru di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka kasus dugaan suap cek pelawat Miranda Goeltom mengajukan beberapa permohonan kepada KPK. Salah satunya adalah meminta izin untuk diperbolehkan menjadi penguji mahasiswa program doktoral di kampus Universitas Indonesia (UI).

Hal tersebut disampaikan suami Miranda, Oloan P Siahaan, ketika menyambangi Rutan KPK untuk menjenguk sang istri, Senin (4/6). Dirinya mengaku telah menyerahkan segala permohonan itu kepada tim kuasa hukum. "Minggu depan dia akan menguji untuk kandidat doktor di UI. Kita akan mengajukan izin supaya diperbolehkan untuk menguji. Semua itu saya sudah serahkan kepada lawyer," ujar Oloan ketika dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Oloan juga menjelaskan kapasitas istrinya dalam program tersebut. Ia mengatakan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini adalah ketua tim penguji doktoral mahasiswa S3 di Fakultas Ekonomi UI.

Hal tersebut dilakukan agar para mahasiswa program doktoral yang akan diuji Miranda cepat selesai dan tidak telantar. "Kasihan nanti kandidatnya menjadi tidak jelas," sambungnya.

Seperti yang banyak diberitakan sebelumnya, Miranda yang baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka langsung ditahan oleh KPK pada Jumat 'keramat', (1/6). Penahanan langsung setelah diperiksa pertama kali ini juga sebelumnya dialami oleh Angelina Sondakh dalam kasus suap Wisma Atlet.

Miranda sendiri dituding sebagai orang yang menyuruh isteri mantan Wakapolri, Adang Darajatun, yakni Nunun Nurbaeti, menyerahkan 480 lembar pelawat kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI), Komisi IX periode 1999-2004.

Cek pelawat tersebut dimaksudkan agar anggota DPR tersebut mau memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2004-2009. Adapun ke 480 lembar travel cek tersebut bernilai Rp24 miliar.

Dalam pemilihan itu, Miranda memang terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Atas dugaan itulah, KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka. Dalam kasus yang sama, Pengadilan tindak Pidana korupsi telah memvonis Nunun dengan 2,5 tahun penjara
http://www.mediaindonesia.com/read/2...siswa-S3-di-UI

--------------

Sebenarnya pihak UI bisa bikin kebijakan, si Miranda digantikan oleh penguji lainnya. Emang di UI kehabisan dosen penguji S3?
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...