Menunggu Babak Baru Duel Hukum SBY-Yusril

INILAH.COM, Jakarta - Matra hukum nasional belakangan ini sering disebut seperti sebuah kehidupan yang sangat memprihatinkan. Tidak ada kepastian. Banyak perkara mengambang. Banyak penegak hukum menghancurkan pranata hukum.

Jaringan mafia atau calo perkara beroperasi dimana-mana. Putusan hakim sering dikecam karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Atau keadilan hanya sebuah jargon. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin sulit disentuh.

Namun bagi ahli hukum sekaliber Yusril Ihza Mahendra, kerumitan seperti itu dalam penerapan hukum, tak menjadi kendala. Berbagai aksi hukum yang dilakukannya belakangan ini menunjukkan, hukum masih tetap bisa ditegakkan. Presiden sekalipun masih dapat disentuh.

Dengan penguasaan materi hukum dan keteguhan prinsip, dalam waktu kurang dari dua tahun, Yusril bisa memenangkan tiga perkara yang diperkarakannya. Tidak hanya itu. Sosok yang menjadi sasaran tembaknya adalah bukan sembarang orang. Melainkan pimpinan tertinggi di Indonesia, yaitu Presiden SBY.

Kini, pakar Hukum Tata Negara ini punya rekor tersendiri. Ia merupakan satu-satunya pengacara yang mampu mengalahkan Presiden SBY walaupun Presiden dikelilingi oleh para pakar hukum dari berbagai ilmu hukum.

Dan yang lebih penting dari itu, tiga kemenangan Yusril tersebut telah menghapus stigma bahwa The President (King) Can Do No Wrong! Sehingga tidak heran banyak yang memuji dan mengapreasiasi Yusril sebagai seorang yang benar-benar pakar dalam Ilmu Tata Negara. Kepakarannya itu tidak lagi sekadar sebuah pujian basa-basi.

Bahkan kini sudah mulai ada himbauan agar ke depan Yusril sebaiknya menghentikan saja dulu gugatannya kepada Presiden atau pemerintah. Soalnya kalau Yusril menggugat dan terus menerus menang, lama kelamaan wibawa pemerintah (dalam penegakkan hukum) akan jatuh sampai ke titik paling rendah.

Tapi Yusril adalah Yusril . Ia tidak terpengaruh dengan himbauan seperti itu. Pengacara yang memulai karirnya di dunia politik ini selain sudah memenangkan tiga perkara, pekan ini masih berencana menggugat lagi Presiden SBY melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Yang digugat bukan soal biasa. Melainkan penggunaan hak veto presiden berupa grasi yang dijamin oleh konstitusi. Padahal selain sudah memenangkan tiga perkara melawan Presiden, April lalu, Yusril baru saja menggugat Presiden di Mahkamah Konstitusi. Perkaranya menyangkut UU APBN Tambahan dan Perubahan 2012 dimana pemerintah berhak menaikkan harga BBM sesuai dengan mekanisme pasar.

Padahal dalam penafsiran Yusril, sesuai konstitusi UUD 1945, minyak sebagai salah satu kekayaan alam Indonesia harus digunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Tapi dengan menetapkan harga minyak sesuai mekanisme pasar, hal tersebut dapat menyebabkan beban bagi sebagian rakyat Indonesia. Kesejahteraan bagi rakya pun tak terjadi.

Sehingga itulah titik persoalan yang dijadikan alasan bahwa Presiden ataupun pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusi. Gugatan Yusril tersebut diajukan hanya beberapa hari setelah Sidang Paripurna DPR-RI tanggal 1 April 2012 dinihari mengesahkan tentang rancangan UU tentang kenaikan BBM itu menjadi UU.

Kalau pekan ini Yusril jadi menggugat Presiden SBY dalam soal grasi 5 tahun kepada terpidana narkotika yang dihukum 20 tahun, langkah ini kelak akan menjadi sebuah kasus hukum yang menarik.

Karena setidaknya - sebagai sebuah duel hukum, gugatan ini sudah sama dengan dijadikannya Presiden SBY sebagai "musuh abadi" oleh seorang bekas anak buah. Asumsi ini muncul, sebab Yusril pernah mengatakan, SBY berpotensi digugat setelah tidak lagi menjadi Presiden!

Tiga duel hukumnya dengan Presiden SBY berhasil ia akhiri dengan kemenangan. Sehingga ibarat skor dalam pertandingan olahraga, Yusril sudah unggul 3:0. Yang pertama ketika Yusril berhasil melengserkan Jaksa Agung Hendarman Supardji. Tadinya, tidak banyak yang yakin, Yusril bakal menang atas Presiden SBY. Apalagi yang digugat Yusril, seorang ahli hukum yang sedang bertengger di kekuasaan sebagai Jaksa Agung.

Hendarman digugat Yusril sebagai Jaksa Agung Ilegal. Sebab seharusnya, sebelum dilantik kembali oleh Presiden SBY selaku Jaksa Agung, dia terlebih dahulu diberhentikan. Proses ini tidak dilalui Hendarman.

Sewaktu gugatan Yusril itu diajukan ada kecirugaan di kalangan politisi bahwa gugatan itu diajukan karena Yusril yang pernah menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), tidak menghendaki posisi Jaksa Agung jatuh ke pejabat dari partai lain. Sebab sebelumnya posisi Jaksa Agung pernah dipegang oleh Abdurahman Saleh, seorang kader PBB.

Bahkan ada kecurigaan, Yusril sendiri berambisi mengisi jabatan Jaksa Agung tersebut. Tetapi dalam proses selanjutnya, Yusril menang dan yang dipercaya Presiden SBY menggantikan Hendarman adalah seorang jaksa karir.

Tetapi pergantian itu sudah cukup menjadi pukulan politik bagi Presiden. Setidaknya ada anggapan para ahli hukum yang menjadi andalan Presiden selama ini, bukanlah orang tepat di tempat yang tepat.

Kemenangan kedua diraih Yusril ketika ia berhasil membatalkan rencana pelantikan Wagub Bengkulu menjadi Gubernur definitif provinsi tersebut pada menit-menit terakhir. Dengan pembatalan tersebut Agusrin Najamudin sebagai klien Yusril hingga sekarang masih tetap berstatus Gubernur Bengkulu. Agusrin sendiri sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tuduhan korupsi.

Kemenangan ketiga, diraih Yusril melalui penerbitan SP3 (Surat Penghentian Perkara dan Penyidikan) oleh Kejaksaan Agung atas dirinya. Yusril tadinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum (sistem administrasi badan hukum). Yusril dituduh melakukan pelanggaran Undang-Undang saat ia menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Pelanggaran itu menurut Kejaksaan Agung telah menyebabkan kerugian uang bagi negara.

Kini dengan kemenangan demi kemenangan itu, hukum yang pergerakannya seperti sebuah pendulum, terus bergerak dan hanya menyenggol orang-orang tertentu, dapat dihentikan oleh Yusril . Maka timbul berbagai pertanyaan. Seperti bagaimana sesungguhnya peran para ahli hukum yang menjadi andalan Presiden SBY?

Presiden selain dikelilingii oleh para ahli hukum, masih dibantu oleh Menteri dan Wakil Menteri di Kementerian Hukum dan HAM. Di dekat Istana Kepresidenan, SBY masih dibantu oleh Dr.Albert Hasibuan SH, pengacara senior yang baru saja dilantik sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Tapi mengapa Presiden membuat blunder sampai tiga kali dan berpotensi menjadi lima kali? Apakah hal ini disebabkan oleh faktor yang seperti diungkap oleh pengacara senior Adnan Buyung Nasution, dimana presiden tidak pernah menggunakan saran-saran dari Wantimpres.

Ataukah karena Presiden SBY tengah bingung, panik atau acuh dalam menghadapi serangan politik yang bergelombang datangnya seperti arus di sebuah samudera? Hanya SBY yang bisa menjawabnya. [mdr]

http://nasional.inilah.com/read/deta...kum-sby-yusril

skors sementara masih 3-0 untuk yusril

apa gawang pak beye akan bobol lagi :ngakak:ngakak

[imagetag]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...