Perusahaan Hary Tanoe Bantah Gelapkan Pajak

INILAH.COM, Jakarta - PT Bhakti Investama (BI) membantah tudingan melakukan praktek penggelapan pajak dan restitusi pajak karena telah membayar pajak sesuai ketentuan.

Pengacara BI, Andi F Simangunsong, mengatakan, sejak tahun 2003, negara telah menerima kelebihan pembayar pajak BI, hingga kemudian hasilnya diakumulasi dan BI menagih kepada negara soal kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru saja dicairkan.

Perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo itu disebutnya memiliki sebesar Rp18 Triliun. Secara group, BI setiap tahunnya menyumbangkan kepada negara itu Rp1 Triliun. Jadi angka Rp3,4 Miliar yang disebut-sebut bukan angka berarti bagi BI.

"Jadi tolong jangan dibesar-besarkan BI melakukan pembayaran hingga lebih bayar. Hal ini menunjukan BI adalah wajib pajak yang baik," ujar Andi, Senin (11/06/12).

Soal nilai restitusi, kata Andi, BI telah lakukan dari tahun-tahun sebelumnya, jadi bukan hanya tahun 2010-2012. Hal ini telah diakui oleh negara. Artinya BI telah diakui haknya oleh negara. "Ini adalah proses bayarnya saja, haknya sudah timbul dari tahun-tahun sebelumnya," tandasnya. [mah]

http://nasional.inilah.com/read/deta...gelapkan-pajak

Kita Lihat Saja Nanti Buktinya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...