Prof.Iberamsyah (UI): SBY Sulit Depak Anas, Karena Dia Pegang 'Kunci' Partai Demokrat

SBY Sulit Depak Anas, Karena Dia Pegang 'Kunci' Partai Demokrat ?
Fri, 15/06/2012 - 09:30 WIB

JAKARTA, RIMANEWS - Tidak hadirnya Anas Urbaningrum dalam dua pertemuan penting Partai Demokrat (PD) memunculkan dugaan akan diberhentikannya dia dari posisi ketua umum partai biru tersebut. Namun hal ini masih tanda tanya, karena Anas dinilai memegang 'kunci rahasia' PD. Seluruh elite PD mudah dibaca: sama-sama tidak beres, sama-sama lemah dan bermasalah, dari anggota biasa sampai Lurahnya. "Saya tidak yakin Anas dikeluarkan, karena mungkin anas memegang kunci PD. Jadi sampai dia dibebastugaskan, dia mungkin bisa 'bernyanyi' juga," kata pengamat politik Universitas Indonesia, Iberamsjah, pada wartawan, Jumat (15/6/2012).

Guru besar ilmu politik UI ini menilai mundurnya Anas dari posisi Ketua Umum PD sangat penting untuk pemulihan citra PD. Namun, jangan hanya Anas yang dikeluarkan, tapi semua yang terlibat korupsi harus dikeluarkan jika PD ingin citranya kembali. "Penting kalau Anas bisa keluar dari Demokrat, tapi bukan hanya Anas yang dikeluarkan, semua yang terlibat korupsi dikeluarkan," nilai Iberamsjah. Apalagi, menurut Iberamsjah, hiruk-pikuk persoalan korupsi yang menjerat PD akan memperbesar kemungkinan PD tidak mampu bertahan dalam pemilu 2014. "Partai Demokrat tidak akan bertahan 2014 nanti," ujar Iberamsjah.

Dalam pidato di silahturahim forum komunikasi pendiri dan deklarator (FKPD) Demokrat pada Rabu (13/6) malam, SBY menyebut menurunnya citra PD saat ini disebabkan karena adanya segelintir oknum PD yang terlibat kasus korupsi. SBY meminta kader PD yang bermasalah hukum mundur. "Komitmen saya tetap, garis politik saya tetap, yaitu kita harus menjalankan politik yang cerdas, yang bersih dan santun. Garis politik ini juga yang saya gunakan untuk menjalankan negara. Garis politik seperti ini pula yang harus dijalankan Demokrat. Bagi kader Demokrat yang tidak bersedia melakukan seperti yang saya minta, daripada memalukan ke depannya, lebih baik mundur," kata SBY
http://www.rimanews.com/read/2012061...artai-demokrat


[
Quote:

Panja DPR Bidik Penggelapan Suara Pemilu 2009
Saturday, June 18, 2011, 21:00

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai, rencana Komisi II DPR untuk membentuk panitia kerja kasus Andi Nurpati layak didukung. Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA)

MENURUTNYA , jika panja tersebut sekadar mengusut dugaan adanya pemalsuan surat putusan MK, maka hal itu terlalu sempit. Dia meminta agar Komisi II memperluas ruang penyelidikan yang tidak hanya terkait dengan surat palsu, tetapi juga dengan dugaan maraknya kursi haram di DPR dan DPRD. "Jadi, panja dibutuhkan untuk membereskan adanya tindakan wakil rakyat palsu dan dengan sendirinya mencari tahu mengapa modus penggelapan suara dana hasil pemilu sangat marak dilakukan, khususnya oleh penyelenggara pemilu," kata Ray.

Dengan diungkapnya praktik-praktik jahat tersebut, lanjut Ray, Komisi II sekaligus dapat menyusun langkah-langkah sistematik untuk mengurangi tindakan serupa melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang digodok. "Dengan begitu, kita dapat menyelamatkan tujuan dan arti penting pelaksanaan pemilu. Ini karena hanya mereka yang mendapat mandatlah yang berhak dapat kursi di DPR," ujarnya. Dalam penilaian Ray, kasus Andi Nurpati ini sudah terang benderang. Mestinya pengusutan tuntas kasus tersebut hanya tinggal mendorong pihak kepolisian untuk segera menempuh langkah hukum yang pasti.

Sementara jika polisi tetap mangkir dalam proses penyelidikan atas laporan Ketua Ketua MK, Mahfud MD tersebut, maka Panja DPR dapat dibentuk bukan untuk memastikan adanya pidana surat palsu, melainkan mencari tahu penyebab dan faktor yang membuat pihak kepolisian terkesan enggan menangani kasus tersebut. "Tentu dalam hal ini Komisi III yang paling tepat. Oleh karena itu, inisiatif Komisi II layak didukung untuk panja kursi haram. Tentu ini lebih penting dan signifikan," katanya.

Sementara Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan, Panja Mafia Pemilu akan mempertanyakan kepada KPU soal penerbitan Peraturan KPU 75/2009 karena melanggar UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. "Panja akan pertanyakan dan akan menelusuri Peraturan KPU tersebut karena jelas-jelas melanggar UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu," kata Arif.

Arif menyebutkan, peraturan KPU 75/2009 berisi tentang pemusnahan hasil pemilu dan penghapusan logistik Pemilu 2009. "Padahal dalam UU 22/2007 dinyatakan bahwa logistik maupun dokumen hasil Pemilu 2009 harus disimpan hingga pemilu berikutnya (Pemilu 2014). Patut diduga peraturan KPU itu sengaja dibuat untuk alasan tertentu," tukasnya.

Selain bertentangan dengan UU 27/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU itu juga bertentangan dengan Peraturan KPU 19/2010 yang direvisi oleh KPU sendiri. "Saya tanyakan data soal data yang dimiliki KPU mulai dari TPS hingga pusat. Sebab sebagian besar datanya hilang, dan itu tentunya akan menyulitkan Panja untuk bekerja. Lalu kenapa keluar Peraturan 75/2009. Jangan-jangan bukan saja Andi Nurpati saja yang bermain," ujarnya.

Pembentukan panja ini dilatarbelakangi atas laporan Ketua MK Mahfud MD kepada kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen MK yang dilakukan oleh mantan komisioner KPU, Andi Nurpati, pada 2010.

Andi ketika itu diduga memalsukan putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Saat itu, Andi Nurpati belum masuk sebagai anggota pengurus di Partai Demokrat.
http://arsip.monitorindonesia.com/20...a-pemilu-2009/
-----------------

Yahhh sudahlah, yang sabar saja, toh 2 tahun lagi masa jabatannya habis sehingga otomatis tak boleh jadi Boss besar lagi .... :D
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...