PT Jakarta Perberat Hukuman Terdakwa Kasus Nasabah Citibank Irzen Octa

http://news.detik.com/read/2012/06/1...ank-irzen-octa

Jakarta Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah putusan 3 terdakwa dalam kasus kematian nasabah Citibank Irzen Octa. Jika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terdakwa dihukum 1 tahun, maka hukuman diubah menjadi 5 tahun penjara.

Ketiga orang tersebut yaitu Arief Lukman, Donald Harris, dan Henry Waslinton. "Membatalkan putusan PN Jakarta Selatan. Menghukam para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun," ujar Jubir Pengadilan Tinggi Jakarta Ahmad Sobari kepada wartawan, Selasa (19/6/2012).

Perubahan hukuman ini seiring perubahan pasal yang dikenakan kepada ketiganya. Jika sebelumnya PN Jaksel mengenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan maka Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah menjadi pasal merampas kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian.

"Para terdakwa tersebut terbukti sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama, melanggar pasal 333 ayat (3) jo 55 ayat (1) KUHP," kata Ahmad Sobari.

Putusan bernomor 103/Pid/2012/PT.DKI diputus oleh M Yusran Thawab sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Widodo dan Chaidir. "Memerintahkan agar para terdakwa ditahan," ucap Sobari.

Kuasa hukum ketiganya, Wirawan Adnan, mengaku belum membaca isi putusan tersebut. "Saya belum membaca putusannya. Putusan ini saya pikir karena didasarkan pada dugaan pengaruhnya pemberitaan yang ada," ujar Wirawan saat dihubungi detikcom secara terpisah.

Seperti diketahui, Irzen Octa tewas usai mendatangi kantor cabang Citibank di lantai 5, gedung Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/3/2011). Di kantor itu dia diinterogasi mengenai tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp 100 juta.

(asp/nrl)

Semoga hukum dapat ditegakkan dengan seadil adilnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...