[Rebutan Aset] Penahanan kembali Pendeta Hadassah diwarnai protes !

Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Pendeta Hadassah Werner digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (20/6/2012).

Dalam sidang ini, pendeta yang sebelumnya bebas dalam putusan sela pada 12 April 2012 lalu itu harus kembali ditahan.

Proses pelaksanaan penahanan pendeta itu berlangsung cukup panas dan alot. Baik pendeta itu, maupun penasehat hukum serta para pendukungnya begitu berkeberatan atas penetapan penahanan yang dibuat oleh majelis hakim yang diketuai oleh Jeferson itu.


Pembacaan penetapan penahanan tersebut, dilakukan pada awal sidang. Penasehat langsung memohonkan penangguhan penahanan atas putusan hakim tersebut.

"Kami menghormati putusan yang mulia. Namun terdakwa memiliki tanggungan 3 orang anak, kami meminta agar terdakwa tidak ditahan tapi sidang akan tetap berlanjut," ujar Jhonson Siregar saat sidang seperti dilansir detik.com.

Saat proses eksekusi, jaksa dan penasihat hukum saling berdebat, karena pihak terdakwa ingin bertemu dengan Ketua PN untuk mempertanyakan penetapan penahanan tersebut. Penasihat hukum pun tak mau terdakwa menandatangani surat penahanan karena belum menerima salinan putusan hakim.

Selain itu, saat telah menerima salinan putusan, ternyata ada kesalahan penulisan nama, sehingga mereka pun menolak eksekusi penahanan. Setelah melalui perang debat dan riuh para pendukung pendeta tersebut. Pendeta itu akhirnya ikut ke Kantor Kejaksaan Negeri Bandung untuk memperbaiki surat penetapan penahanan untuk kemudian ditahan.

Sementara itu sebelumnya, dalam sidang yang digelar di ruang sidang V PN Bandung itu dihadirkan Indrawati yang merupakan saksi sekaligus pelapor dalam kasus ini. Dalam keterangannya, Indrawati menuturkan bahwa hubungan dirinya dengan anaknya yang bernama Wira Wibowo tak baik dan diduga hal tersebut dipicu dari ajaran pendeta itu.

Namun, dalam sidang itu pula Indrawati mengaku bahwa ia tak melaporkan pendeta itu dalam perkara penistaan agama. Ia mengaku hanya ingin anaknya kembali.

"Saya hanya ingin anak saya kembali," tuturnya. Selama 2 jam lamanya Indrawati dicecar pertanyaan. Beberapa kali pendukung Heidi riuh mengomentari jalannya sidang.

Ditemui di sela-sela proses eksekusi penahanan, terdakwa menyatakan bahwa kasus ini bukanlah penistaan agama, melainkan perebutan aset. "Kasus ini bukan penistaan agama, tapi perebutan aset," katanya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (25/6/2012) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

http://indonesia.ucanews.com/2012/06...warnai-protes/



pnistaan agama?
rebutan pengaruh anak?
rebutan ppuluhan?

:bingung
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...