Ruhut: Partaiku Terus Didzolimi KPK, Terlalu kau KPK!

[imagetag]
Neneng serahkan diri ke KPK

Ruhut: Neneng Nyanyi, Demokrat Makin Terpuruk
Kamis, 14 Juni 2012 17:23 WIB


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koruopsi (KPK) telah menangkap istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Penyidik KPK pun dipastikan mengorek informasi dari Direktur Keuangan Grup Permai tersebut.
Berkaca dari perjalanan kasus Nazaruddin, Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat (PD), Ruhut Sitompul, mulai cemas Neneng akan memberikan keterangan ke penyidik KPK seperti suaminya. 'Nyanyian' Neneng tersebut akan makin memperburuk citra PD.

"Sebentar lagi Neneng itu ngomong, bisa dibuatnya tambah buruklah citra kita," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/6/2012).

Menurut Ruhut, keterangan Neneng tersebut bisa seperti keterangan suaminya, yang menjadi awal kehancuran citra PD. Oleh karena itu, Ruhut meminta kader PD yang terlibat kasus segera mengundurkan diri agar citra partai tak makin terpuruk.

Seperti diketahui, pada awal Agustus 2011, KPK menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.

Penetapan tersangka tersebut terlambat karena Neneng lebih dulu 'kabur' ke Singapura bersama suaminya pada 23 Mei 2011. Perempuan yang satu ini tak juga tertangkap kendati KPK telah meminta bantuan Interpol dan telah masuk daftar buronan internasional.

Pelarian Neneng berakhir setelah petugas KPK mencium keberadaan dan menangkapnya di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/6/2012) kemarin.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting dinyatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp 8,9 miliar.

PT Alfindo diketahui milik Nazaruddin dan Neneng. Sehingga, atas subkontrak pengadaan pembangunan PLTS ke PT Sundaya Indonesia, Alfindo diuntungkan Rp 2,7 miliar.

Sementara itu, Nazaruddin yang merupakan mantan Bendahara Umum PD, lebih dulu ditangkap di Kolombia pada Agustus 2011, karena menjadi buronan kasus korupsi suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Setelah dibawa ke Indonesia, Nazaruddin diproses hukum oleh KPK dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk sang suami, pengadilan mengganjarnya dengan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara.

Sepanjang perjalanan proses hukumnya, Nazaruddin kerap melontarkan tuduhan tentang keterlibatan korupsi kader PD. Terlepas dibantahnya tuduhan itu oleh pihak PD, satu-persatu orang yang dituduh Nazaruddin menjadi tersangka, seperti Angelina Sondakh.

Yang terkini, Nazaruddin menuding keterlibatan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum, dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang juga kader PD, Andi Mallarangeng dalam kasus proyek Pusat Olarhaga Hambalang.
http://www.tribunnews.com/2012/06/14...makin-terpuruk

Ruhut: KPK Rusak Citra Partai Demokrat
Jum'at, 10 Juni 2011 11:42 wib

JAKARTA - Ketua Dapertemen Komunikasi dan Informasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (DPP PD) Ruhut Sitompul menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai biang keladi buruknya citra Partai Demokrat saat ini.

Menurut anggota Komisi Hukum DPR itu, KPK tidak profesional dalam menangani kasus yang melanda mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

"Gara-gara KPK tidak profesional itu PD jadi jelek begini, ini gara-gara KPK kerjanya tidak profesional," ujar Ruhut saat dihubungi wartawan, Jumat (10/6/2011).

Kata Ruhut, KPK sengaja membiarkan kasus Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang melilit Nazaruddin. Seharusnya, pemanggilan oleh KPK terhadap rekannya itu harus sesuai prosedur.

"Dia gantung-gantung kasus Nazaruddin, sekarang dia sudah di luar negeri. Jadi prosedur pemanggilannya harus beres dong," papar Ruhut.

Bahkan, kata Ruhut, kasus Kemendiknas pada 2007 yang diduga juga menyeret Nazaruddin baru dilakukan pemanggilan sekarang. "Coba kalau dari dulu, sebelum dia jadi Bendahara Umum PD?," tanyanya.

Mantan pengacara itu memaklumi jika Nazaruddin tidak memenuhi pemanggilan KPK karena prosedur pemanggilannya yang tidak sesuai.

"Karena benangnya kusut begini, ya dia tidak pulang. Prosedur pemanggilannya saja enggak becus, kusut begini," kata dia.

Lanjut Ruhut, KPK bisa melakukan pemanggilan berulang kali hingga pihak terkait sembuh dari sakit.

"Pemanggilan kan tidak harus hanya sekali, biar dia sembuh dululah," ujarnya.

Ruhut jgua meminta KPK untuk bekerja lebih profesional dan tidak bekerja layaknya politikus.

"Mereka itu sudah kayak politisi Senayan, jangan menari di atas gendang orang lain," pungkasnya.
http://okezone.feedsportal.com/c/336...Bokezone0N0Cre

--------------

Sudahlah bang Ruhut, loncat ajalah kau ke NASDEM, pasti diterima dan diberi pesangon Rp10M ... :D
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...