Saipul Jamil Gugat UU Lalu Lintas

Penyanyi dangdut Saipul Jamil menggugat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas ke Mahkamah Konstitusi. Adapun yang diminta diuji materinya adalah Pasal 310 Ayat 1-4. Pasal 310 secara keseluruhan mengatakan seseorang akan dipidana apabila melakukan kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, orang lain meninggal, serta korban luka.

"Kami menggugat karena pasal a quo tidak memberikan penjelasan frasa ''kelalaiannya'' dan ''orang lain'' sehingga tak memberikan kepastian hukum," ujar kuasa hukum Saipul Jamil, R.M. Tito Hananta, saat ditemui seusai sidang pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, Jumat, 22 Juni 2012

Pengajuan gugatan ini, kata Tito, berawal dari dakwaan Kejaksaan Negeri Purwakarta kepada Saipul, 5 April 2012 lalu. Saipul didakwa dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas karena telah lalai dalam mengendarai mobilnya hingga mencelakakan istrinya, Virginia Anggraini, pada tahun lalu. Menurut Tito, apabila frasa ''kelalaiannya'' pada Pasal 310 tidak diberi tafsiran atau penjelasan, frasa itu akan menjadi multi-tafsir. Selanjutnya, kata Tito, hal itu akan memungkinkan jaksa penuntut untuk seenaknya menentukan tuntutan kepada tersangka. "Bisa-bisa orang yang tidak lalai pun dianggap lalai. Harus dibatasi tafsirannya seperti lalai adalah ketika orang minum alkohol saat berkendara," ujar Tito.

Tito melanjutkan, frasa ''orang lain'' pada Pasal 310 juga harus ada tafsirannya agar menjadi jelas siapa yang disebut ''orang lain''. Pasalnya, dalam kasus Saipul, istrinya dianggap sebagai orang lain, bukan bagian kesatuan suami-istri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Terakhir, Tito mengatakan, Pasal 310 sepanjang frasa ''kelalaiannya'' dan ''orang lain'' bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 dan Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945. Oleh karena itu, kata Tito, Pasal 310 sepanjang kedua frasa itu dianggap tidak berkekuatan hukum mengikat dan dibatalkan.

Sidang perdana pengujian UU Lalu Lintas ini dipimpin oleh majelis MK yang terdiri dari hakim konstitusi Anwar Usman sebagai ketua serta Harjono dan Ahmad Sodiki sebagai anggota. Menanggapi permohonan ini, Harjono mengatakan, frasa ''kelalaiannya'' dan ''orang lain'' pada Pasal 310 tidak semudah itu dibatalkan. Alasannya, apabila dibatalkan, pasal itu justru mampu menyerang siapa pun yang terlibat dalam kecelakaan. "Hakim bisa tutup mata apabila frasa ''kelalaiannya'' dan ''orang lain'' dihapus. Pasalnya bisa melebar dan membingungkan. Anda harus bisa memperkuat argumen Anda. Jelaskan batasan dan risikonya," kata Harjono.

Anwar mengatakan pemohon diberi kesempatan 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Kalau tidak diperbaiki, kata Anwar, bisa dipertanyakan apakah permohonan pemohon benar-benar berdasar.





SUMBERR


hmmm...
terlepas dari rencana gugatannya bang ipul ini, emang rada aneh sih dia didakwa atas kecelakaannya yang menyebabkan istrinya meninggal dunia, tapi ya itu uu lalu lintas emang harus dijalankan.
Ane emang gak ngarti hukum banget2, ya liat aja dah kali aja rencana bang ipul baik kedepannya...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...