(Setelah 25 Tahun Berdiri) Gereja Tak Berizin Dibongkar

GEREJA TAK BERIZIN DIBONGKAR
Monday, 18 Jun 2012 | 13:00:55 WIB
[imagetag]
JATINANGOR, (KP).-
Ratusan warga Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, meng-ontrog bangunan rumah yang dialihfungsikan oleh umat Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPDI) menjadi tempat kegiatan ibadah.

Meski begitu aksi warga ini berjalan damai dan tidak diwarnai anarkisme. Setelah massa melakukan perundingan dengan pihak kepolisian, akhirnya bangunan gereja liar ini dibongkar pihak Polsi Pamong Praja Kab. Sumedang, Minggu (17/6) pagi.

Kepala Desa Mekargalih, Arief Saefulloh, mengatakan, aksi warga ini merupakan buntut kegeraman warga dengan kelakuan Pimpinan GPDI Bernhard Maokar, yang dinilai bengal dengan tetap melakukan aktivitas keagamaan, padahal pada tanggal 13 Oktober 2011, Pengadilan Negeri Sumedang telah memutuskan bahwa gereja tak berizin ini terbukti melanggar tindak pidana ringan atas Perda no. 4 tahun 2000.

"Bangunan yang dijadikan tempat ibadah oleh umat kristiani ini sudah diputuskan tidak berizin. Berarti kalau tidak berizin, tidak boleh melakukan kegiatan kembali, tetapi sudah tiga kali dalam tiga minggu terakhir sampai tanggal 10 Juni 2012 ini, mereka melakukan kegiatan kembali," ujar Arief kepada "KP".

Karenanya, lanjut Arief, warga Mekargalih akhirnya mengambil hukum adat yang telah diputuskan dan ditandatangani oleh seluruh warga, bahwa warga tidak mau lagi saudara Bernhard ada di wilayah Desa Mekargalih kembali.

"Hingga detik ini tidak pernah sekalipun warga melakukan tindak anarkis atas kebengalan saudara Bernhard dengan terus dan terus saja menjalankan aktivitas keagamaan, tetapi kalaupun pemerintah mau bekerja sama dengan warga Mekargalih mari bersama-sama untuk menegakkan Perda, bahwa setiap bangunan liar dan tidak berizin tidak boleh melakukan kegiatan sama sekali," tuturnya.

Menanggapi hal ini, Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Suparma, SIP, mengatakan, pihaknya belum bisa memberi komentar dan hanya mengamankan TKP dari kemungkinan terjadinya tindak anarkis.
"Belum bisa memberikan komentar, hanya mengamankan TKP dari kemungkinan massa melakukan tindakan anarkis," ujar AKP Suparma.

Sementara itu, dihubungi wartawan melalui telepon, Ketua MUI Kab. Sumedang, KH Adam Malik Ibrahim, mengatakan, pihaknya akan melakukan bahtsul masa'il (pembahsan masalah, Red) dengan instansi terkait pada hari ini (Senin, 18/6).

"Dahulu MUI sempat bertemu dengan Pendeta Bernhard, untuk menjaga kerukunan umat beragama tetap kondusif, dulu kami menyarankan agar jangan dulu melakukan aktivitas keagamaan sebelum mengantongi izin resmi dari Pemkab Sumedang. Tetapi bila masih saja seperti sekarang ini, agar ke depannya tidak lagi terjadi konflik, lebih jelasnya, esok (hari ini, Red) kami akan melakukan pembahasan dengan instansi terkait dalam bahtsul masa'il," pungkasnya.
(amn)***
http://www.kabar-priangan.com/news/detail/5030


Sebenarnya tidak ada yang istimewa dari aksi ini gan.
Aksi massa yang damai dan tidak diwarnai anarkisme layak dihargai, tetapi ada hal yang terasa mengganjal, masalahnya gereja ini sudah berdiri selama 25 tahun. :o

SKB 3 menteri baru berumur 4 tahun, sedangkan Perda no. 4 tahun 2000, tentang tindak pidana ringan, terasa janggal bila dikenakan pada jemaat gereja yang telah beribadah di situ selama 20 tahun lebih. :o

Dan lagian, bisakah SKB atau peraturan berlaku mundur dan dimanfaatkan dengan tidak semestinya ? :o
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...