Usai Miranda, KPK Cium Aroma Busuk Korupsi di Perpustakaan Modern UI nan Megah itu

[imagetag]

[imagetag]

KPK Kumpulkan Data Dugaan Korupsi IT Perpustakaan UI
Selasa, 05/06/2012 19:21 WIB

Jakarta KPK tengah melakukan pengumpulan informasi dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek IT Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia. Tim masih menelaah apakah ada unsur pidana korupsi dalam laporan yang disampaikan kelompok dosen yang menamakan diri 'UI Bersih'.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, membenarkan jika sejumlah dosen UI tadi telah ditemui oleh pimpinan. Rombongan dosen tersebut juga sekaligus menyerahkan data lanjutan laporan mereka. "Tadi yang menemui Pak Bambang (Widjojanto) dan Pak Busyro (Muqqodas)," terang Johan di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/6/2012).

Di dalam pertemuan itu, KPK menerangkan jika status laporan para dosen UI itu kini ditahap pengumpulan bukti dan keterangan. "Ini untuk mencari tahu unsur korupsinya, apakah ada atau tidak," jelas Johan. Kedatangan dosen-dosen UI yang menamakan 'UI Bersih' ini untuk mempertanyakan soal laporan pengadaan IT Perpustakaan Pusat, Data dan Kontrak Pembangunan Convention Centre for Academic Activities serta sejumlah dokumen perjalanan dinas yang tak sesuai fakta.
http://news.detik..com/read/2012/06/...pb?nd992203605

Miranda tetap pengajar di UI
Kamis, 02 Februari 2012 | 15:55 WIB

JAKARTA. Rektor Universitas Indonesia (UI), Gumilar Rusliwa Soemantri menegaskan, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Goeltam masih mengajar di kampus. Meski statusnya kini telah menjadi tersangka atas dugaan suap cek pelawat. "Kami mengedepankan azas praduga tak bersalah. Tentu kami melihat bahwa dalam proses seperti itu sebenarnya beliau masih mempunyai hak untuk tetap mengajar," katanya, di kantor Presiden, Kamis (2/2).

Terlepas saat ini Miranda jarang ke kampus, Gumilar bisa memahaminya. Mengingat status Miranda yang menjadi tersangka dugaan suap cek pelawat harus menjalani proses hukum. Menyangkut status kepegawainnya, Gumilar belum bisa memutuskan. Menurutnya, UI sejauh ini masih menunggu proses hukum sampai berkekuatan hukum tetap. "Universitas bisa menentukan sikap setelah ada keputusan yang bersifat tetap dari pengadilan," katanya.

Miranda selain dikenal sebagai mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, ia juga berprofesi sebagai pengajar di Fakultas Ekonomi UI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miranda sebagai tersangka pada 26 Januari 2012. Peningkatan status Miranda ini disampaikan Ketua KPK Abraham Samad, di Gedung KPK, Jakarta. Miranda diduga turut serta membantu Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi, memberikan sejumlah cek pelawat ke anggota DPR 1999-2004. Dia disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
http://nasional.kontan.co.id/news/mi...pengajar-di-ui

[imagetag]

M Nuh: Kami Serahkan Ke Rektor UI Bisa Tidaknya Miranda Mengajar
Sabtu, 04 Februari 2012 , 10:33:00 WIB

RMOL. Meski dikritik dari berbagai kalangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh tetap tidak melarang tersangka kasus cek pelawat Miranda S Goeltom menjadi pengajar di Universitas Indonesia. "Belajar dengan seseorang yang sedang ditahan pun jika memiliki kemampuan untuk memberikan keilmuannya, sah-sah saja,'' ujar M Nuh kepada Rakyat Merdeka, Kamis (2/2).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).Namun UI tetap mempersilakan Miranda mengajar. UI akan melarang mengajar jika sudah ada keputusan vonis hakim yang menyatakan bersalah. Sikap ini dikritik peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril. Sebaiknya Miranda Goeltom dinonaktifkan dulu dari aktivitas mengajar.

Sebab, status tersangka menimbulkan image buruk kepada dunia pendidikan. Mengajar itu bukan hanya ilmu yang diajarkan, tapi keteladanan, etika, patuh terhadap hukum. M Nuh selanjutnya mengatakan, ada dua hal yang diperhatikan sebaai dosen. Pertama, statusnya sebagai pegawai negeri atau bukan. Kedua, sebagai pengajar atau penyampai ilmu. "Harus dibedakan antara status kepegawaian dengan fungsi pengajarnya," katanya.
http://www.rakyatmerdekaonline.com/r...anda-Mengajar-

-----------------------

Lembaga pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi tempat suri teladan dalam promosi karakter rakyat dan bangsa yang bermartabat ... ternyata, oh nyata. Baru kemaren seorang dosennya juga jadi tersangka korupsi, Miranda Gulltom
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...