Wamen Inskontitusionil! Jelas Salah, Denny Indrayana Pancet Arogan!

Jelang Putusan MK, Denny: No Wamen, No Cry...
Senin, 04/06/2012 18:45 WIB

Jakarta Posisi Wakil Menteri (Wamen) besok diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apakah konstitusional atau tidak. Menanggapi hal ini, Wamenkum dan HAM, Denny Indrayana menyikapi dengan santai. "Santai saja, ibarat judul lagu Bob Marley: No Wamen, No Cry," ujar Denny dalam pesan pendek kepada wartawan, Senin (4/6/2012).

Bagi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini, jika posisi wamen akhirnya dihilangkan, maka dia akan kembali ke kampus. "Jika dibatalkan, ya saya kembali ke kampus UGM, mengajar dan menikmati Yogya," ujarnya.

Bagi Denny, yang prinsip apa pun putusan MK dia akan menghormati putusan tersebut. "Ya, harus siap dan menghormati apa pun putusan MK soal wamen. Toh nothing to lose!," papar Wamen dengan gelar profesor ini.

Posisi wamen ini digugat oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Pemohon menilai pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 10 UU Kementerian Negara berbunyi 'Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.'
http://news.detik.com/read/2012/06/0...no-cry?9911012


Priyo: Jika Wamen Inkonstitusional, Presiden Harus Pecat Semua Wamen
Selasa, 05/06/2012 12:09 WIB

Jakarta Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga menanti keputusan MK soal Wamen. Kalau MK mengabulkan pemohon, maka artinya wamen harus dicopot. "Kalau MK nanti keputusannya itu Wakil Menteri dianggap melawan konstitusi tidak ada pilihan lain bagi presiden. Dan saya minta nantinya presiden memberhentikan semua wakil menteri," kata Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/62012).

Menurut Priyo, saat ini wewenang Wamen memang terlampau besar. Padahal desain awalnya wamen hanyalah bagian dari birokrasi. "Desain awal di DPR tidak seperti itu. Wakil menteri itu jenjang tertinggi tapi tidak seperti itu. Bukan punya energi seperti menteri, bukan pula seperti matahari kembar,"katanya.

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait posisi wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) mulai dibacakan. Para pemohon optimis akan menang. "Saya yakin menang. Kalau tidak dikabulkan saya akan mengajukan kembali," kata pemohon yang juga ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), Adi Warman, kepada wartawan sesaat sebelum sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2012).

Menurut Adi ada ketidaksinkronan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan UUD 1945. Di satu pasal ada wamen, tapi di pasal lain tidak ada tugas dan fungsi wamen. "Di pasal 9 yang ada adalah Dirjen, Sekdirjen, Irjen dan sebagainya. Lalu di pasal 10 muncul wamen. Mau ditaruh di mana wamen itu?" ujar Adi.
http://news.detik.com/read/2012/06/0...en?nd992203605


Denny Indrayana : Putusan MK Kuatkan Posisi Wamen
Selasa, 05 Juni 2012, 15:02 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan keberadaan wakil menteri (wamen) dalam jajaran kabinet. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menganggap putusan MK tersebut menguatkan amanat UUD 1945. "Putusan itu menguatkan bahwa posisi wakil menteri itu konstitusional sesuai UUD 1945. Bagi kami, putusan itu menguatkan amanat dan tentu saja hakim menjelaskan bahwa tugas-tugas kami ke depan harus kami laksanakan dengan lebih keras dan lebih baik," kata Denny di kantornya, Jakarta, Selasa (4/6).

Sebelumnya, Ketua MK, Mahfud MD menyatakan MK menolak gugatan keberadaan wamen dalam jajaran kabinet. Ia menegaskan putusan itu sesuai dengan hasil musyawarah sembilan hakim MK, 19 April 2012.

Menurut sembilan hakim MK, Presiden memiliki wewenang mengangkat wamen sesuai amanatnya sebagai pemegang kekuasaan berdasarkan UUD 1945. Menurut MK, Presiden berhak mengangkat wamen, bila bertujuan memenuhi harapan masyarakat yang membuat beban kerja kementerian kian berat.
Presiden, kata Mahfud, yang harus menilai berat atau tidaknya beban kerja kementerian saat ini. Presiden pun harus menggambarkan pada umum seberapa berat beban kerja itu. Bila beban itu tak lagi berat, maka Presiden harus menghentikan jabatan tersebut.

Putusan MK itu menyangkut Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tak berkekuatan hukum mengikat. Perkara uji materil UU Kementerian Negara itu diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK)
http://www.republika.co.id/berita/na...n-posisi-wamen

Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Wamen
Selasa, 05 Juni 2012, 14:13 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan mengenai jabatan wakil menteri (wamen). Dalam putusannya, MK mengatakan jabatan wamen konstitusional, tetapi menjadi inkonstitusional karena pengangkatan wamen.

Menanggapi hal ini, pihak pemerintah belum banyak berkomentar lebih rinci mengenai putusan tersebut. Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, mengatakan pemerintah menghormati putusan MK. "Kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi, apa yang diputuskan MK kita akan tindaklanjuti nanti," katanya saat ditemui di Istana Negara, Selasa (5/6).

Ia mengatakan masih harus mempelajari putusan MK karena pihaknya belum menerima putusan tersebut secara resmi. Tetapi, Sudi bersikukuh jabatan wamen penting dengan paparan tupoksi yang jelas. "Siapa bilang tidak jelas? Sangat jelas sekali. Job deskripsinya juga ada," katanya. Dia meyakini, putusan MK itu yang terbaik.

Sebelumnya, Juru Bicara MK, Akil Mochtar mengatakan, Kepres pengangkatan masing-masing wamen perlu diperbaiki. Dari putusan itu, diyakini akan memberikan implikasi, yakni kepada posisi wamen itu sendiri. "Kepres terhadap jabatan itu harus segera diperbaiki," katanya.
http://www.republika.co.id/berita/na...-mk-soal-wamen

-----------------

Ini si Denny katanya professor, kok tetap ngeyel? Kalau kontitusionil amar keputusan pengangkatan Wamen itu di kabinet, kenapa kok MK memerintah ke 20 jabatan Wamen itu dipecat? Yang menjadi pertanyaan masyarakat saat ini, siapa "pembisik" Presiden SBY ketika memutuskan untuk mengangkat 20 Wamen itu? Jelas penasehat hukumnya di Istanalah! Dan siapa lagi, kalau bukan Denny Indrayana, professor hukum dari UGM, yang saat itu menjabat staff khusus Presiden bidang hukum dan perundang-undangan. Kalau mau cari kambing hitam, yaaa si Denny itulah yang harus menanggung semua peristiwa memalukan ini. apa kata dunia?

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK menyatakan penjelasan pasal yang mengatur posisi wakil menteri itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Posisi wamen diatur dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara. Adapun penjelasan pasal ini adalah: Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah peiabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.

Menurut MK yang dipimpin Mahfud MD, Penjelasan pasal 10 itu tidak sinkron dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Sebab menurut pasal tersebut susunan organisasi kementerian terdiri dari atas unsur: pemimpin yaitu Menteri; pembantu pemimpin yaitu sekretariat jenderal; pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal; pengawas yaitu inspektorat jenderal; pendukung, yaitu badan atau pusat; dan pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Apabila wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karir, sudah tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian, sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, yang berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," demikian putusan MK yang dibacakan secara bergantian oleh sembilan Hakim Konstitusi, hari ini. Dalam putusan itu, MK menilai Presiden bisa saja mengangkat wakil menteri. Sehingga, MK menilai, Penjelasan Pasal 10 itu menimbulkan kekacauan implementasi atau masalah legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan. "Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional."
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...