Yusril vs SBY: Score Sementara 6:0 untuk Yusril

Yusril Melawan Penguasa
Jadi Raja KO di Meja Hijau

02 Juni 2012

Sempat tenggelam setelah dicopot dari jabatan menteri, nama Yusril Ihza Mahendra belakangan ini makin berkibar. Keberhasilannya membebaskan diri dari belenggu status tersangka kasus korupsi Sisminbakum menjadi puncak kesuksesan perlawanannya terhadap penguasa.

DALAM situs pribadinya kemarin, Yusril memuat kutipan berita salah satu media dengan menempatkan komentarnya, "He he, Ini Omongannya Ruhut" sebagai judul tulisan. Berita bertajuk "Ruhut Anggap Yusril Perpustakaan Berjalan 5 Presiden" tersebut bertutur tentang kelakar Ruhut Sitompul bersama Yusril dan dua anggota Komisi III DPR yang pernah berprofesi sebagai pengacara, yakni Nudirman Munir dan Ganjar Pranowo.

Politikus Partai Demokrat itu berkelakar bahwa Wakil Menkumham Denny Indrayana yang beberapa kali beradu argumen di ruang publik dengan Yusril dalam sejumlah isu dan kasus hukum tata negara, sesungguhnya sangat mengidolakan Yusril. "Kalau aku lihat gayanya, Denny sangat mengidolakan profesor kita, Pak Yusril. Denny ini sudah profesor juga. Tapi dia lupa, Pak Yusril ini, kami ini (Yusril, Ruhut, Nudirman, Ganjar) pengacara pembela, lawyer. Dia kan hanya modal LSM," ujar Ruhut yang duduk di samping Yusril dan Nudirman di ruangan pers gedung DPR, baru-baru ini.

Ruhut juga meyakini Denny tidak mungkin menang melawan Yusril, karena mantan Mensesneg dan Menkumham itu ahli hukum yang diandalkan di era lima presiden. "Siapa yang nggak tahu Pak Yusril. Pak Yusril ini perpustakaan berjalannya Pak Harto, Habibie, Gus Dur, Ibu Mega, dan juga Pak SBY. Dia mau tiru itu Pak Yusril? Gak mungkin kuat,î kelakar Ruhut. Seperti biasanya, Ruhut memang "lebay". Tapi kelakar pemeran "Si Poltak" kali ini mungkin ada benarnya. Pasalnya sudah terbukti, Yusril berkali-kali memenangi gugatan hukum terhadap pemerintahan SBY, baik untuk dirinya sendiri sebagai pribadi maupun sebagai pengacara.

Kemenangan pertama Yusril adalah ketika ia menyerang balik Jaksa Agung Hendarman Supandji yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Pria kelahiran Lalang, Manggar, Belitung Timur, 5 Februari 1956 ini balas menyoal keabsahan Hendarman sebagai Jaksa Agung. Pasalnya, saat mengumumkan Kabinet Indonesia Bersatu II, 21 Oktober 2009, Presiden SBY belum melakukan pergantian posisi Jaksa Agung, karena ingin mempertahankan Hendarman di posisinya. Hasilnya, pada 22 September 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan Yusril. Denny, yang saat itu menjabat penasihat presiden bidang hukum sempat "memelintir" keputusan itu dengan mengatakan bahwa MK tidak mempermasalahkan jabatan Hendarman. Polemik pun terjadi. Pertarungan terbuka antara Yusril dan Denny menjadi kuliah gratis tentang hukum di Indonesia.

Perdebatan berakhir setelah Ketua MK Mahfud MD menjelaskan bahwa MK mengabulkan gugatan Yusril dan memerintahkan Presiden SBY agar segera melaksanakan putusan tersebut. Skor 1-0 untuk Yusril. Setelah mementalkan Hendarman, Yusril juga memenangkan "perang" melawan Kejaksaan Agung dalam kasus Sisminbakum. Sebagai tersangka, Yusril minta dibebaskan karena dua terdakwa, Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu, telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung.

Proyek Sisminbakum dinyatakan tidak ada tindak pidana korupsi seperti dituduhkan jaksa. Selain itu, menurut Yusril, jika ingin melanjutkan kasus Sisminbakum maka Kejaksaan Agung harus memanggil SBY dan Megawati sebagai saksi meringankan. Tetapi rupanya Kejagung tidak berani menghadirkan dua petinggi partai yang sama-sama pernah duduk sebagai Presiden tersebut. Akhirnya pada 31 Mei 2012, Kejaksaan Agung memilih menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Sisminbakum, dengan alasan tidak cukup bukti. Skor 2-0 untuk Yusril.

Menangkan Koruptor
Sebenarnya Yusril juga memenangi kasus surat pencekalannya. Demi bisa membuat dokumen tuntutan yang tebalnya ratusan hingga ribuan halaman dalam waktu singkat, kejaksaan mengakui hanya melakukan copy-paste, yang celakanya langsung diloloskan begitu saja oleh pihak Kehakiman tanpa koreksi.
Tindakan tersebut akhirnya berakibat fatal karena ternyata pertimbangan hukum yang digunakan sudah tidak berlaku lagi, sehingga kalau dihitung-hitung Yusril menang 3-0.
Setelah mencetak hat-trick sebagai pemain, Yusril juga menunjukkan kepiawaiannya "menggocek" pasal sebagai pengacara. Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana yang waktu itu masih semangat-semangatnya menunjukkan kinerja sebagai Menkumham dan Wakil Menkumham baru bermaksud baik, menyetop pemberian keringanan hukuman bagi koruptor, untuk memberi efek jera kepada para pengembat duit rakyat.

Tapi rupanya moratorium remisi itu secara hukum dilihat bermasalah oleh Yusril yang kemudian disewa sebagai pengacara oleh tujuh narapidana korban kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat. Ketujuh narapidana itu adalah Hafiz Zawawi, Boby Suhardiman, dan Hengky Baramuli (terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI), Hesti Andi Tjahyanto dan Agus Wijayanto Legowo (perkara korupsi pembangunan PLTU Sampit), serta H Ibrahim, terpidana perkara korupsi Puskesmas Keliling di Kabupaten Natuna. Mereka batal menghirup udara bebas atas terbitnya kebijakan tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 7 Maret 2012 memenangkan gugatan Yusril. Mengomentari kekalahannya, Denny menyindir Yusril dengan mengucapkan ''selamat telah memenangkan para koruptor''.
Kematangan mantan ketua umum Partai Bulan Bintang itu sebagai pengacara kembali diperlihatkan saat membela Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin. Ia menggugat Keputusan Presiden No.48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah yang s ebelumnya menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin yang menjadi terpidana kasus korupsi.
PTUN mengabulkan permohonan Agusrin melalui putusan sela, sehingga memaksa Presiden SBY dan Mendagri menunda pencopotan gubernur Bengkulu. Untuk kasus ini, SBY sampai harus mengundang Yusril ke kediamannya di Cikeas untuk meminta masukan. Skor pun bertambah, 5-0!

Setelah kemenangan beruntun tersebut, kita akan menyaksikan pertandingan lain yang tak kalah seru antara Yusril dan pemerintah. Seperti diketahui, saat ini ada kasus yang ramai dipersoalkan, yakni keputusan Presiden SBY memberikan grasi kepada terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Kebijakan itu dianggap kontroversial, karena SBY dinilai tidak konsisten dengan ucapannya menjadikan narkoba sebagai kejahatan luar biasa, di samping korupsi dan terorisme. Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) sudah bersiap mengajukan gugatan ke PTUN dengan Yusril sebagai pengacara.

Di MK pun Yusril masih mempunyai dua sengketa dengan pemerintah, yaitu menggugat keberadaan posisi wakil menteri, serta kebijakan terkait kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai salah karena menyerahkan harga kebutuhan pokok pada kekuatan pasar. Kita akan lihat, apakah Yusril mampu mempertahankan rekor kemenangannya dan mempertahankan gelar sebagai raja knock out (KO) tanpa pernah terkalahkan di meja hijau
http://www.suaramerdeka.com/v1/index...di-Meja-Hijau-


Score ke 6
Yusril: Kalau SBY Masih Ngeyel Kita Bawa ke PTUN
TSelasa, 5 Juni 2012 18:49 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, meminta Presiden SBY segera memberhentikan seluruh Wamennya pascaputusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Undang-undang Kementerian Negara terkait Wakil Menteri.

Jika hal itu tidak dilakukan secepatnya, Yusril, akan kembali menempuh jalur hukum. "Kalau masih ngeyel, kita akan bawa ke Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara)," ujarnya ketika berbincang dengan Tribunnews.com, Selasa (5/6/2012), petang.

Selain itu Yusril juga menyarankan kepada Presiden SBY untuk tidak lagi mengangkat Wamen. Menurutnya mengangkat Wamen, akan membebani anggaran negara, dan membuat konflik di dalam tubuh kabinet. "Jika mau angkat lagi, silakan, bila kembali mengangkat Presiden harus mengangkat mereka sebagai anggota kabinet, dan itu akan menimbulkan problem baru," katanya. "Jangan angkat Wamen lagi, itu akan membebani anggaran negara, dan membuat jalannya kabinet jadi tidak harmonis, karena menteri dan wakil menteri sama-sama anggota kabinet," lanjut Yusril.
http://www.tribunnews.com/2012/06/05...ta-bawa-ke-tun

------------------

Seharusnya SBY juga memiliki ahli hukum yang setia. tetapi yang ada suka menggota
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...