Curhat si Tersangka Korupsi Al-Qur'an, Zulkarnaen Djabar: "Aku Ditegur Tuhan"

Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
Zulkarnaen Djabar: Saya Ditegur Tuhan
Senin, 2 Juli 2012 21:40 WIB

[imagetag]
Anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Zulkarnaen Djabar


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Partai Golkar yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Al Quran, meminta maaf atas kesalahannya.

Ia mengaku hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan, termasuk dalam kasusnya saat ini. Bagi Zulkarnaen, penetapan tersangka ini adalah teguran dari Tuhan. "Filosofi saya, musibah yang datang ini adalah warning (peringatan) dari Yang Maha Kuasa. Mungkin saya terlalu happy (bahagia) dengan persoalan dunia. Saya ambil hikmahnya, kalau saya perlu meningkatkan komunikasi hubungan vertikal saya (manusia dan Tuhan). Tidak ada manusia yang tak punya kelemahan dan kekurangan. Dari sisi ini, saya ambil hikmah, kalau ini adalah teguran, suatu peringatan," ujar Zulkarnaen dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012).

Tidak mau mengaku bersalah lebih dini, tapi Zulkarnaen menyampaikan permintaan maaf. "Semoga saya dan kelurga saya diberi ketabahan dari Yang Maha Kuasa dalam menghadapi cobaan ini," ucap Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu.
http://www.tribunnews.com/2012/07/02...-ditegur-tuhan

Zulkarnaen dan Dendi Diduga Terima Suap Rp 4 Miliar
Senin, 2 Juli 2012 18:53 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah, Zulkarnaen Djabar (ZD) dan Dendi Prasetya (DP) diduga menerima suap sekitar empat miliar.

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Senin (2/7/2012) petang. "Diduga dua tersangka ini karena masih kerabat menerima uang suap sekitar Rp 4 miliar," ujarnya. Sementara dugaan penyuapnya dari pihak swasta. Seperti diketahui, ZD dan DP ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 sekitar Rp 20 miliar. Sedangkan untuk pengadaan laboratorium komputer sekitar Rp 31 miliar. "Perlu diluruskan untuk pengadaannya sendiri masih dalam penyelidikan," tandas Johan.
http://www.tribunnews.com/2012/07/02...-suap-4-miliar


KPK: Zulkarnaen Jadi Tersangka Sudah Sesuai Prosedur Hukum
Senin, 2 Juli 2012 18:53 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan kitab suci Al Quran dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah atas Zulkarnaen Djabar (ZD) dan Dendi Prasetya (DP) sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Meski keduanya belum pernah diperiksa, namun KPK telah mendapatkan cukup bukti dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi saat melakukan penyelidikan kasus tersebut. "Dalam proses penyelidikan, jika bukti sudah kuat dari pihak-pihak lain. Pemeriksaan (calon tersangka) itu tidak perlu lagi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK,Jakarta, Senin (2/7/2012) petang. Kendati demikian, Johan menegaskan akan segera memanggil kedua tersangka tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara, saat dikonfirmasi Zulkaenaen membenarkan jika dirinya belum pernah diperiksa terkait kasus yang tengah menjeratnya saat ini. Dia pun tak akan melepaskan jabatannya sebagai anggota dengan alasan masih menunggu proses hukum di KPK. "Ini bukan pertemuan terakhir. Saya belum diperiksa," ujar Zulkarnaen di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012).

Seperti diketahui, ZD dan DP ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar. "Perlu diluruskan untuk pengadaanya sendiri masih dalam penyelidikan," pungkasnya.
http://www.tribunnews.com/2012/07/02...prosedur-hukum

---------------

Kata Ustadz gua, selagi Setan pun kagak berani mengkorupsi ayat suci. Lhaaa bijimana si setan berani berbuat begitu, selagi dekat dan mendengar ayat suci dibacakan saja, dia ngacir sampai ribuan kilometer. Sementara, ada manusia yang lebih berani dan lebih nakal dari setan? Alamak!

:berduka
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...