Kejagung Kini Tak Sita Buku Pelajaran Berbau Porno Gara2 UU-nya Dihapus oleh MK

Kejagung Tak Bisa Sita Buku Pelajaran Berbau Porno
Kamis, 05/07/2012 04:24 WIB

Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan penyitaan terhadap buku pelajaran berbau porno yang terdapat di daerah. Sebab, Undang-undang (UU) yang menjadi dasar hukum untuk melakukan penyitaan pada hasil cetakan atau buku yang bermasalah sudah tidak berlaku lagi.

"Sekarang ini tidak seperti ketika masih berlaku UU No.4/PNPS tahun 1963 yang mengatur mengenai langkah-langkah preventif seperti penyitaan," ujar Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel), Edwin P Situmorang di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2012).

Menurut Edwin, saat ini yang dapat dilakukan oleh pihak Kejaksaan, apabila menemukan buku yang mengandung unsur pidana, adalah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

"Sejak UU No.4/PNPS thn 1963 dibatalkan MK (Mahkamah Konstitusi), kita tidak boleh lagi menarik buku dari peredaran. Penarikan buku dari peredaran dinilai sebagai tindakan represif," tuturnya.

Padahal, Edwin menjelaskan, dengan adanya UU itu membuat Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan preventif. Sehingga apabila ada buku yang beredar dan mengandung hal-hal yang tidak sesuai, Kejagung bisa mengambil tindakan.

"Dulu kita bisa mewajibkan kepada setiap pengusaha percetakan untuk menyerahkan kepada kejaksaan. Itu kan dalam rangka preventif," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan sejumlah buku ajar untuk SD berisi materi porno beredar di sejumlah daerah antara lain di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng). Buku ajar itu memuat kata-kata dan gambar tidak senonoh. Termasuk cara berhubungan intim.

Buku-buku nyeleneh itu beredar di sejumlah SD dan Madrasah Ibtidaiyah. Salah satunya di SDN 01 Banyuputih. Buku-buku ajar bermasalah itu antara lain untuk mata pelajaran IPS, IPA, dan kumpulan puisi.

Pada buku IPS, terdapat gambar sekelompok wanita yang hanya mengenakan pakaian dalam saja. Sedangkan pada buku IPA, terdapat gambar wanita berdiri dengan hanya mengenakan handuk atau kain yang transparan.

Sedangkan kata-kata porno terdapat pada buku kumpulan puisi. Kata-kata itu antara lain berbunyi 'Ku menyerahkan pedang di antara selangkanganmu'.
http://news.detik.com/read/2012/07/0...991101mainnews

SURAT PERMOHONAN KE MK TENTANG PENGHAPUSAN PASAL-PASAL KEWENANGAN KEJAKSAAN AGUNG MENYENSOR BUKU/BARANG CETAKAN BERBAHAYA

---------------

Cermin negara gagal, bahkan untuk melindungi dirinya sendiri dari berbagai barang bacaan berbahaya, tak mampu secara tegas untuk mengatasinya dengan tuntas

:berduka
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...